Hukum Kriminal

Polres Mojokerto Kota Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Kembalikan Motor Korban Tanpa Biaya

8657
×

Polres Mojokerto Kota Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Kembalikan Motor Korban Tanpa Biaya

Sebarkan artikel ini

Polres Mojokerto Kota mengungkap tiga kasus curanmor, menetapkan empat tersangka, dan mengembalikan tiga sepeda motor korban tanpa biaya.

Mojokerto, Analisapublik.id – Polres Mojokerto Kota mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya, mengamankan empat tersangka, serta mengembalikan tiga sepeda motor kepada pemilik sah tanpa dipungut biaya, sebagaimana disampaikan Kapolres AKBP Dody Munandar dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin, 2 November 2026.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di lokasi dan waktu berbeda.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menyampaikan hasil penanganan perkara tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, Pelaksana Tugas Kasi Propam AKP Marianto, Kanit III Pidum Iptu Sugiarto, serta Kasi Humas Iptu Suhartanto.

Kasus pertama terjadi di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, pada 5 Oktober 2026.

Kasus kedua terjadi di teras rumah warga Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, pada 21 Februari 2026.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, pada 2 Oktober 2026.

Baca Juga:  Resmob Polrestabes Surabaya Tembak Pelaku Curanmor 36 TKP

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial A.Y. (48) dan F.R. (34), keduanya berasal dari Kabupaten Bangkalan, M.Z. (34) asal Kabupaten Jember, serta M.R.A. (21), warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk menguasai kendaraan milik korban.

“Modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam. Selain merusak rumah kunci menggunakan kunci T, ada juga pelaku yang memanfaatkan hubungan perkenalan untuk memperdaya korban saat lengah,” ungkap AKBP Dody.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima unit sepeda motor yang berkaitan dengan perkara.

Tiga kendaraan merupakan milik korban yang kemudian dikembalikan kepada pemilik sahnya, sedangkan dua unit lainnya diamankan sebagai sarana kejahatan.

Ketiga sepeda motor yang dikembalikan terdiri atas Honda BeAT tahun 2022 bernomor polisi S 2051 TQ, Honda Vario 125 tahun 2026 bernomor polisi S 4931 ODI, serta Honda Supra tahun 2008 bernomor polisi S 2618 SM.

Baca Juga:  Kapolsek Pacet Mojokerto Serap Keluhan Petani Soal Air Bersih dan Ketahanan Pangan

Selain kendaraan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T, helm, dan pakaian yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Pengembalian tiga sepeda motor dilakukan tanpa membebankan biaya kepada para korban.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pelayanan kepolisian agar masyarakat yang kehilangan kendaraan dapat kembali memanfaatkan barang miliknya setelah proses penanganan perkara memungkinkan pengembalian.

Para korban menyambut pengembalian kendaraan tersebut dengan haru dan menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus yang dilakukan kepolisian.

Meski kendaraan telah diserahkan kepada pemiliknya, penanganan perkara terhadap empat tersangka tetap menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Kapolres Mojokerto Kota juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor, baik di lingkungan tempat tinggal maupun area parkir.

Masyarakat diminta segera melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses tanpa biaya pulsa.

Polres Mojokerto Kota berharap pengungkapan kasus tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pelayanan dan penegakan hukum kepolisian.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Pemuda Terkait Penyerangan Dua Angkringan, Tiga Orang Terluka

Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.