Hukum Kriminal

BNN dan Polri Gerebek Kampung Bahari Jakarta Utara, 26 Orang Diamankan Tanpa Perlawanan Berarti

9523
×

BNN dan Polri Gerebek Kampung Bahari Jakarta Utara, 26 Orang Diamankan Tanpa Perlawanan Berarti

Sebarkan artikel ini

BNN dan Polri menggerebek Kampung Bahari, Jakarta Utara, melalui jalur kereta api dan jalan raya serta mengamankan 26 orang dan barang bukti.

Jakarta Utara, Analisapublik.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggerebek kawasan rawan peredaran narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Minggu, 1 November 2026, dengan mengerahkan ribuan personel gabungan melalui jalur kereta api dan jalan raya serta mengamankan 26 orang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Operasi tersebut melibatkan personel BNN Pusat, BNN Provinsi DKI Jakarta, Bareskrim Polri, dan Polda Metro Jaya untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.

Penggerebekan Kampung Bahari bukan pertama kali dilakukan aparat penegak hukum karena kawasan itu sebelumnya juga menjadi sasaran operasi gabungan pada Agustus 2026.

Berbeda dengan operasi sebelumnya yang diwarnai perlawanan sengit, penggerebekan kali ini berlangsung lebih terkendali tanpa hambatan berarti terhadap petugas.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan penyergapan dari arah berbeda.

Baca Juga:  Jual Ganja Lewat Instagram, Pemuda Banyu Urip Berujung di Tangan Polisi

Kelompok pertama memasuki kawasan sasaran menggunakan kereta api yang terdiri atas delapan gerbong dan berhenti di sepanjang jalur rel yang melintasi kawasan rawan peredaran narkoba Kampung Bahari.

Strategi tersebut memungkinkan petugas mendekati titik sasaran melalui jalur rel sebelum melakukan penyisiran di lokasi yang telah ditentukan.

Sementara itu, kelompok kedua bergerak melalui Jalan R.E. Martadinata, Tanjung Priok, untuk menutup akses keluar dan masuk kawasan.

Pergerakan dari dua arah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pihak yang menjadi sasaran operasi sekaligus mendukung proses penggeledahan.

Dalam penyisiran, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa ganja dan ekstasi yang diduga disiapkan untuk diedarkan.

Aparat juga mengamankan puluhan alat isap narkotika atau bong serta peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak pil ekstasi.

Selain barang bukti narkotika, petugas menyita berbagai jenis senjata tajam, antara lain samurai, celurit, panah, dan tombak.

Sejumlah senjata api juga ditemukan dan diamankan dalam operasi tersebut.

Petugas turut menyita beberapa telepon genggam, laptop, buku pencatatan transaksi penjualan narkotika, serta sejumlah buku rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka

Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri aktivitas dan kemungkinan keterkaitan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika.

Dari hasil operasi, sebanyak 26 orang diamankan karena diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kampung Bahari.

Seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sehingga keterlibatan dan status hukum masing-masing perlu ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.

Penyidik juga masih mendalami barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Penggerebekan berulang di kawasan Kampung Bahari menunjukkan bahwa wilayah tersebut masih menjadi perhatian aparat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Operasi gabungan BNN dan Polri ini akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap 26 orang yang diamankan, pendalaman barang bukti, serta penelusuran pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika.

Reporter: Suprawoto
Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.