Hukum Kriminal

Kajati Jatim Hadiri Musda APBEDNAS, Dorong Penguatan Peran BPD dalam Pengawasan Desa

1
×

Kajati Jatim Hadiri Musda APBEDNAS, Dorong Penguatan Peran BPD dalam Pengawasan Desa

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD APBEDNAS) Jawa Timur, Sabtu (31/10/2026).

Agenda ini menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan langkah strategis dalam meningkatkan kontribusi BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPD APBEDNAS Jatim Badrul Amali, Senator Jawa Timur Ahmad Nawardi, para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran intelijen Kejari Koordinator Surabaya, serta pengurus APBEDNAS Jatim.

Dalam sambutannya, Kajati mengungkapkan peran BPD sebagai unsur penting yang turut menjaga kualitas tata kelola pemerintahan desa. Melalui fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat, BPD diharapkan mampu menjadi mitra sekaligus membantu mengidentifikasi potensi persoalan yang dapat menghambat pembangunan.

Beliau mengajak anggota BPD yang tergabung dalam APBEDNAS agar memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan Kejaksaan, terutama dalam membangun kesadaran hukum serta mendorong pengelolaan anggaran desa yang bertanggung jawab. Adapun bentuk dukungan tersebut melalui pemanfaatan Aplikasi Jaga Desa serta Aplikasi Jaga Dapur MBG.

Baca Juga:  Jaksa Agung Kunjungi Kejari Kota dan Kabupaten Mojokerto, Perkuat Kinerja dan Kualitas Pelayanan

Melalui sinergi tersebut, Kajati berharap APBEDNAS dapat semakin berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, berintegritas, dan mampu memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

The post Kajati Jatim Hadiri Musda APBEDNAS, Dorong Penguatan Peran BPD dalam Pengawasan Desa appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.