Polres Mojokerto Kota mengamankan 21 pemuda terkait penyerangan dua angkringan di Magersari yang menyebabkan tiga orang terluka akibat senjata tajam.
Mojokerto, Analisapublik.id – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan 21 pemuda terkait dugaan penyerangan dua angkringan di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang mengakibatkan tiga orang terluka akibat sabetan senjata tajam, Minggu 18 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari 21 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi enam orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan, terdiri atas empat orang pembawa senjata tajam dan dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menjelaskan bahwa tiga orang diduga menjadi perencana penyerangan, yakni TD (20), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), berinisial MK (17) dan FR (16).
“Penetapan para terduga pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, serta kecocokan keterangan saksi dengan alat bukti di lapangan,” kata Dody dalam konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu 21 Oktober 2026.
Menurut Dody, penyerangan menyasar Angkringan Mbak Vera dan Angkringan Mbak Michel di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.
Akibat kejadian tersebut, tiga orang yang berada di lokasi mengalami luka sabetan senjata tajam dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kamar Medika.
Selain melukai korban, para pelaku diduga merusak fasilitas angkringan dan sepeda motor serta merampas sebuah telepon seluler milik korban.
Dalam pengungkapan perkara, polisi menyita tiga bilah celurit berukuran sekitar 75 hingga 110 sentimeter, satu parang sepanjang 75 sentimeter, satu ruyung berwarna perak, pecahan batu bata, selang, sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor, serta sebuah flashdisk.
Penyidik masih memeriksa keterlibatan masing-masing orang yang diamankan dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya,” ungkap Dody.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku belum pernah terlibat tindak pidana lain dan melakukan penyerangan tanpa sasaran yang telah ditentukan.
“Para tersangka mengaku hanya mengajak yang rekannya lalu melakukan perusakan dan pengeroyokan tanpa tujuan jelas,” tegas Dody.
Polisi menerapkan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai tujuh tahun penjara.
Penanganan terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan peran setiap terduga pelaku serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyerangan tersebut.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji




