Hukum Kriminal

Roy Ungkap Dugaan Setoran Dolar kepada Aris Mukiyono dalam Sidang Korupsi ESDM Jatim

2922
×

Roy Ungkap Dugaan Setoran Dolar kepada Aris Mukiyono dalam Sidang Korupsi ESDM Jatim

Sebarkan artikel ini

Saksi Roy Hariyanto mengungkap dugaan penyerahan tiga bendel uang dolar kepada Aris Mukiyono serta transaksi rekening miliaran rupiah di Tipikor Surabaya.

Surabaya, Analisapublik.id – Saksi Roy Hariyanto mengungkap dugaan penyerahan tiga bendel uang dolar kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, serta transaksi rekening bernilai miliaran rupiah saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kesaksian tersebut disampaikan Roy dalam persidangan yang juga menghadirkan Direktur Syirkah Berkah Ganda, Lim Sinatra, sebagai saksi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu dengan tiga terdakwa, yakni Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati.

Dalam keterangannya, Roy mengaku pernah memperoleh sejumlah proyek dari Aris Mukiyono dengan pembagian sebesar 30 persen dari setiap proyek yang didapatkannya.

Roy juga mengungkap persoalan rekening bank yang menurut keterangannya mulai dibuat pada 2022.

Baca Juga:  Direktur Perusahaan Tambang Ungkap Penyerahan Rp250 Juta untuk Pengurusan IUP di Tuban

Ia menyebut pada 2024 pernah diminta istri Aris untuk mengakui kepemilikan sebuah kartu ATM BCA yang berkaitan dengan dana sekitar Rp1,5 miliar.

Roy mengaku memperoleh informasi bahwa total transaksi keluar masuk rekening tersebut mencapai sekitar Rp4,28 miliar.

Namun, ia belum dapat memastikan nilai keseluruhan transaksi karena tidak memegang rekening koran saat menjalani pemeriksaan.

Kesaksian kemudian berlanjut pada dugaan penyerahan uang dolar kepada Aris Mukiyono melalui sebuah amplop.

Roy menjelaskan bahwa dirinya pernah dihubungi Aris untuk makan bersama, kemudian bertemu Michael yang disebut menyerahkan kunci kamar kepadanya.

Menggunakan kunci tersebut, Roy mengaku mengambil amplop berisi tiga bendel uang pecahan dolar dari bawah tempat tidur.

Menurut keterangannya, amplop tersebut kemudian diserahkan kepada Aris Mukiyono.

Setelah penyerahan, Roy mengaku menerima pesan WhatsApp dari Michael yang menanyakan kepastian penerimaan uang tersebut.

“Titipan sudah diterima Bapak,” demikian Roy menyampaikan isi pesan yang diterimanya dalam persidangan.

Roy juga mengungkap pernyataan yang disebut pernah disampaikan Aris dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Sidang Korupsi ESDM Jatim, Eks Kadis Didakwa Terima Rp4,09 Miliar, Saksi Sebut Rp50 Juta Dana CSR

“Kalau sipil sama sipil aman.”

Selain persoalan uang dan rekening, Roy menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta Aris mempelajari bidang pertambangan ketika Aris masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

Dalam kegiatan survei lapangan di Kabupaten Tuban, Roy mengaku sempat bertemu dengan Liem dan Michael yang berkaitan dengan pengurusan perizinan pertambangan.

Keterangan Roy mengenai pembagian hasil proyek, penggunaan rekening, dan dugaan penyerahan uang dolar menjadi bagian dari fakta persidangan yang masih harus diuji melalui alat bukti serta keterangan pihak lainnya.

Belum terdapat penjelasan dalam materi persidangan mengenai nilai pasti tiga bendel uang dolar tersebut maupun tanggapan para terdakwa terhadap seluruh keterangan Roy.

Majelis hakim akan menilai keterkaitan kesaksian tersebut dengan dakwaan dan alat bukti lainnya sebelum mengambil keputusan dalam perkara korupsi ESDM Jawa Timur.

Reporter: Tunggal TA

Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.