Hukum Kriminal

Gugat Mantan Direktur Rp21,4 Miliar, PT Java Fortis Corporindo Kalah di PN Surabaya

9660
×

Gugat Mantan Direktur Rp21,4 Miliar, PT Java Fortis Corporindo Kalah di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

PN Surabaya menolak gugatan PT Java Fortis Corporindo senilai Rp21,43 miliar terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja. Gugatan balik juga ditolak.

Surabaya, Analisapublik.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp21,43 miliar yang diajukan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan Direktur Tunggal perusahaan, Nany Widjaja, dalam perkara Nomor 1399/Pdt.G/2025/PN Sby yang putusannya diucapkan dalam sidang terbuka pada 28 Oktober 2026.

Majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso dengan anggota Ristanti Rahim dan Betsji Siske Manoe menyatakan dalil gugatan perusahaan terhadap mantan direkturnya tidak terbukti.

Putusan tersebut tercatat bertanggal 21 Oktober 2026 dan diucapkan dalam persidangan terbuka pada 28 Oktober 2026.

“Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara Rp 260.000,” demikian amar putusan tersebut.

Perkara bermula ketika PT Java Fortis Corporindo yang berkantor di Gedung Graha Pena Lantai 4, Jalan A. Yani Nomor 88, Surabaya, melalui kuasa hukum MS&A Law Firm menggugat Nany Widjaja atas dugaan perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Direktur Tunggal.

Perusahaan mendalilkan adanya kerugian dalam proses pembelian 532 bidang tanah seluas 1.467.190 meter persegi di Kecamatan Kabuh dan Ploso, Kabupaten Jombang, untuk kepentingan pengembangan perusahaan.

Baca Juga:  Karangan Bunga Sindiran Muncul di PN Surabaya

Dari transaksi tersebut, PT Java Fortis Corporindo mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp21.437.833.250.

Nilai kerugian itu didasarkan pada laporan Penerapan Prosedur yang Disepakati atau Agreed Upon Procedures (AUP) tertanggal 2 Juni 2021 yang disusun Kantor Akuntan Jimmy Budhi & Rekan.

Selain meminta ganti rugi, perusahaan mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset milik Nany Widjaja di Jalan Pesapen dan Apartemen Puri Darmo.

Penggugat juga meminta agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum atau putusan serta-merta.

Namun, Nany Widjaja melalui tim kuasa hukum Handiwiyanto Law Office yang terdiri atas Richard Handiwiyanto, Billy Handiwiyanto, dan Michael Haryanto membantah dalil gugatan tersebut.

Richard menilai gugatan perusahaan kabur atau obscuur libel karena tidak menguraikan secara terperinci waktu, tempat, dan bentuk perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya.

Pihak tergugat juga mengajukan pembelaan berdasarkan Akta Nomor 61 tertanggal 24 Desember 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Edhi Susanto.

Menurut pihak tergugat, akta tersebut memuat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab atau acquit et de charge kepada Nany Widjaja selama menjalankan tugas sebagai direksi.

Baca Juga:  Adukan Dugaan Pelanggaran Perusahaan, Mantan Karyawan PT Massimo Lub Indo Mengaku Dilaporkan ke Polisi

Richard turut mempersoalkan dasar perhitungan kerugian yang digunakan perusahaan dalam mengajukan gugatan.

Menurutnya, laporan AUP bukan merupakan audit keuangan, audit investigasi, ataupun audit forensik yang dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian konkret akibat tindakan kliennya.

Pihak tergugat juga menyatakan tidak terdapat putusan pidana maupun perdata berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Nany Widjaja terbukti merugikan perusahaan.

“Penggugat sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan terperinci tentang adanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan Tergugat bersalah merugikan Penggugat sebesar Rp 21,4 miliar,” ujar Richard.

Richard kemudian menyoroti kontribusi Nany Widjaja selama menjabat sebagai direksi, terutama dalam proses pembebasan lahan untuk pengembangan perusahaan di Kabupaten Jombang.

Ia menyebut Nany berhasil membebaskan lahan sekitar 1,5 juta meter persegi atau 150 hektare dengan nilai perolehan sekitar Rp80 miliar.

Menurut Richard, sekitar empat hektare dari keseluruhan lahan tersebut telah terjual dengan nilai sekitar Rp50 miliar.

Nilai penjualan itu, menurutnya, telah menutup lebih dari separuh biaya perolehan awal tanah yang dibebaskan perusahaan.

Richard bahkan menyampaikan kesiapan kliennya untuk membeli kembali tanah tersebut apabila perusahaan masih mempersoalkan transaksi yang dilakukan selama masa kepemimpinannya.

“Jika masih kurang puas maka bu Nany Widjaja siap membeli kembali tanah tersebut dengan harga awal perolehan,” ujar Richard.

Baca Juga:  PT Puncak Dharmahusada Digugat Konsumen Rp309 Miliar

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat.

Namun, setelah memeriksa pokok perkara, majelis menyatakan dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Java Fortis Corporindo tidak terbukti sehingga gugatan ditolak seluruhnya.

Penolakan tersebut sekaligus mencakup permohonan sita jaminan terhadap aset tergugat serta permintaan agar putusan dapat dilaksanakan secara serta-merta.

Di sisi lain, gugatan balik atau rekonpensi yang diajukan Nany Widjaja juga tidak dikabulkan majelis hakim.

Gugatan balik tersebut berkaitan dengan keabsahan Akta acquit et de charge serta tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp100 miliar.

Dengan putusan tersebut, baik tuntutan ganti rugi Rp21,43 miliar dari PT Java Fortis Corporindo maupun tuntutan imateriil Rp100 miliar dari pihak Nany Widjaja sama-sama ditolak.

Majelis hakim juga menghukum PT Java Fortis Corporindo selaku penggugat konpensi sekaligus tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260.000.

Putusan PN Surabaya tersebut menjadi penentu pada tingkat pertama atas sengketa yang mempertemukan perusahaan dengan mantan direkturnya terkait transaksi pembelian ratusan bidang tanah di Kabupaten Jombang.

Reporter: Suprawoto
Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.