Informasi dugaan penetapan tiga tersangka penyadapan Presiden Prabowo menyebut nama mantan Kapolri.
Jakarta, Analisapublik.id – Informasi mengenai dugaan penetapan tiga tersangka dalam perkara penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional mencuat pada Selasa, 3 November 2026, dengan nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut disebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Materi pemberitaan tersebut mengaitkan inisial LSP dengan Listyo Sigit Prabowo, ASN dengan Irjen Pol Ahrie Sonta, serta EH dengan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan sasaran nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi yang dipersyaratkan.
“Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan polri di perkap nomer 5 tahun 2010,” imbuh Asep.
Selain itu juga ada dugaan adanya perintah penghapusan data elektronik hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi disebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik.
“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” tambah Asep.
Selain tiga orang yang disebut sebagai tersangka, seseorang berinisial SU kini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sedangkan dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa kepolisian sedang memeriksa informasi mengenai dugaan penyadapan yang beredar di masyarakat.
Perkembangan perkara tersebut menimbulkan kebutuhan akan penjelasan resmi mengenai penggunaan sistem penyadapan, mekanisme pengawasan, serta perlindungan data komunikasi pejabat negara dan masyarakat.
Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan penyadapan, penanganannya harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji


