Kemnaker menegaskan AI tidak menggantikan Pengantar Kerja. Lima pilar disiapkan untuk mempercepat penempatan tenaga kerja berbasis data.
Jakarta, Analisapublik.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam layanan penempatan tenaga kerja tidak akan menggantikan peran Pengantar Kerja, melainkan mempercepat pelayanan, memperluas akses informasi lowongan, dan meningkatkan ketepatan penempatan pencari kerja.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, saat membuka Rapat Kerja Ikatan Pengantar Kerja Indonesia (Ikaperjasi) periode 2025–2028 di Ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Sugeng menjelaskan bahwa pemanfaatan AI menjadi bagian dari transformasi layanan ketenagakerjaan untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, teknologi tidak dapat sepenuhnya mengambil alih fungsi pendampingan manusia, terutama dalam konseling karier, pertimbangan emosional, dan verifikasi informasi yang membutuhkan penilaian langsung.
“Teknologi hadir untuk memperkuat peran Pengantar Kerja, bukan menggantikannya,” tegas Sugeng.
Menurutnya, tantangan transformasi digital bukan sekadar meningkatkan kemampuan aparatur menggunakan teknologi, tetapi juga mengubah budaya kerja menjadi lebih proaktif, kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil penempatan tenaga kerja.
Perubahan tersebut menuntut Pengantar Kerja mampu membaca kebutuhan pasar kerja, mengidentifikasi peluang penempatan, serta memberikan pendampingan yang sesuai dengan kondisi pencari kerja.
“Oleh karena itu, penguatan peran Pengantar Kerja dalam ekosistem SIAPkerja sangat krusial, mulai dari analisis informasi pasar kerja hingga perumusan kebijakan berbasis data, ” kata Sugeng.
Untuk mendukung transformasi tersebut, Kemnaker menetapkan lima pilar penguatan peran Pengantar Kerja yang memerlukan dukungan pimpinan unit kerja.
Pilar pertama mencakup peningkatan kompetensi melalui pelatihan AI, literasi data, analisis pasar kerja, konseling karier, dan pemanfaatan platform digital.
Pilar kedua menitikberatkan penyediaan sarana kerja serta akses data melalui perangkat pendukung dan sistem informasi terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing unit.
Pilar ketiga mengatur penugasan berdasarkan kompetensi agar Pengantar Kerja lebih banyak menjalankan fungsi substantif dibandingkan terbebani pekerjaan administratif.
Pilar keempat berupa dukungan kelembagaan dan anggaran untuk menunjang kunjungan perusahaan, pendataan lowongan pekerjaan, pelayanan konseling, hingga proses penempatan tenaga kerja.
Sementara itu, pilar kelima menekankan kolaborasi dan evaluasi kinerja melalui koordinasi lintas unit serta penguatan kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.
Kelima pilar tersebut menjadi kerangka bagi pimpinan unit kerja dalam memastikan pemanfaatan teknologi benar-benar mendukung peningkatan kualitas pelayanan ketenagakerjaan.
Sugeng juga meminta pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya di lingkungan Kemnaker serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melibatkan Pengantar Kerja sesuai kapasitas dan kompetensinya.
Selain itu, Ikaperjasi didorong berpartisipasi dalam rapat teknis dan proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan agar pengalaman pelayanan di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan kebijakan.
Penguatan kelembagaan tersebut diperlukan untuk menghubungkan kebutuhan pencari kerja dengan informasi pasar kerja dan kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan.
Dalam kepengurusan periode 2025–2028, Ikaperjasi dipimpin Ketua Umum Jaelani Efendi dari Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja.
Posisi Sekretaris Jenderal dijabat Sigit Ary Prasetyo dari Pusat Pasar Kerja, sedangkan Bendahara Umum dijabat Lucida Tampubolon dari Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan.
Melalui penguatan kompetensi, akses data, dukungan anggaran, dan kolaborasi industri, Kemnaker menempatkan AI sebagai instrumen pendukung, bukan pengganti tenaga profesional dalam pelayanan penempatan kerja.
Keberhasilan kebijakan tersebut selanjutnya bergantung pada pelaksanaan lima pilar di setiap unit kerja serta kemampuan layanan SIAPkerja menghasilkan penempatan tenaga kerja yang lebih tepat, cepat, dan inklusif.
Reporter: Rijen Senario
Redaktur: Aris Setyoadji

