HeadlineNasional

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi 100 Anggota PAPRI di Makassar, Kesejahteraan Pekerja Musik Jadi Sorotan

10586
×

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi 100 Anggota PAPRI di Makassar, Kesejahteraan Pekerja Musik Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Kemnaker memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi 100 anggota PAPRI di Makassar untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan pekerja musik.

Makassar, Analisapublik.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI) untuk meningkatkan kompetensi, pengakuan profesional, serta perlindungan pekerja musik, sebagaimana disampaikan melalui siaran pers Kemnaker, Minggu, 1 November 2026.

Program tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor musik yang menghadapi tantangan penghasilan, kepastian hubungan kerja, serta akses jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menegaskan bahwa pekerja musik memiliki hak yang sama dengan pekerja sektor lainnya untuk memperoleh kesempatan kerja dan penghidupan yang layak.

Menurutnya, hak tersebut dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu, 1 November 2026.

Baca Juga:  Dorong Inovasi Pelayanan Publik, Kadisdik Jatim Evaluasi Proyek Perubahan PKN II di Makassar

Cris menilai perkembangan industri musik harus diikuti peningkatan kesejahteraan para pekerja yang terlibat di dalamnya.

Pasalnya, kemajuan industri tidak selalu berbanding lurus dengan penghasilan yang diterima penyanyi, pencipta lagu, maupun pemusik.

Karena itu, peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi perlu berjalan bersamaan dengan penguatan perlindungan ketenagakerjaan.

Kemnaker memberikan perhatian terhadap kejelasan hubungan kerja, akses jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan tersebut dinilai perlu menyesuaikan karakteristik pekerjaan di industri musik yang memiliki pola kerja berbeda dengan sektor formal pada umumnya.

Selain memfasilitasi pelatihan, Kemnaker membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sesuai dengan kebutuhan profesi di bidang musik.

Standar tersebut diperlukan sebagai dasar pengembangan skema sertifikasi agar pengakuan kompetensi pekerja musik semakin relevan dengan bidang keahlian masing-masing.

Saat ini, terdapat 11 skema sertifikasi yang dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan industri musik.

Cris menegaskan bahwa sertifikasi profesi tidak dimaksudkan sebagai pembatas bagi masyarakat yang ingin bekerja di sektor musik.

Baca Juga:  InaSkills 2026 Digelar 26–31 Oktober, Kemnaker Siapkan 90 Peserta Menuju Kompetisi Internasional

Sebaliknya, sertifikasi diharapkan menjadi sarana pengakuan formal terhadap keterampilan dan pengalaman yang telah dimiliki pekerja.

Melalui sertifikasi kompetensi dalam sistem Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pekerja musik diharapkan memperoleh bukti keahlian yang dapat memperkuat posisi profesional mereka.

Pengakuan tersebut juga diharapkan mendukung terbentuknya standar kerja yang lebih jelas dan adil dalam industri musik.

Meski demikian, peningkatan jumlah pekerja tersertifikasi perlu diikuti pemenuhan hak ketenagakerjaan agar manfaat program tidak berhenti pada pengakuan administratif.

Kemnaker berharap penguatan standar kompetensi nasional dapat memperluas akses pelatihan, meningkatkan perlindungan, serta membuka peluang pengembangan karier bagi pekerja musik.

“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris.

Melalui fasilitasi bagi 100 anggota PAPRI tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas tenaga kerja sektor musik sekaligus memperkuat dasar pengakuan profesi dan perlindungan pekerjanya.

Reporter: Rijen Senario
Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.