HeadlineHukum Kriminal

Polda Jatim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Ditaksir Rp35,7 Miliar

10537
×

Polda Jatim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Ditaksir Rp35,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Polda Jatim mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 13 daerah, menetapkan 21 tersangka dengan dugaan kerugian Rp35,7 miliar.

Surabaya, Analisapublik.id – Polda Jawa Timur bersama jajaran polres mengungkap 22 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di 13 kabupaten/kota serta menetapkan 21 tersangka melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 19 Oktober hingga 2 November 2026, menyusul keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU.

Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama jajaran polres melalui penyelidikan dan penindakan di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan respons kepolisian terhadap dugaan penyimpangan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Penindakan ini kami lakukan di 22 tempat kejadian perkara yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur. Dari pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka,” ujar Irjen Pol Dekananto, Senin (2/11/2026).

Baca Juga:  Polda Jatim Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggaran Akan Ditindak

Sebanyak 22 lokasi pengungkapan tersebar di Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.

Dari hasil penindakan, petugas menyita 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter solar bersubsidi, serta 434 tabung LPG yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan subsidi.

Polisi juga mengamankan 32 kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut, terdiri atas 17 mobil pikap atau minibus, 14 truk tangki, dan satu sepeda motor.

Sejumlah kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi untuk mendukung pengangkutan maupun penampungan BBM bersubsidi.

Berdasarkan perhitungan sementara yang disampaikan kepolisian, dugaan kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai Rp35,7 miliar.

Nilai kerugian tersebut belum final karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kasus yang telah diungkap.

Polda Jatim menemukan sejumlah modus penyalahgunaan, salah satunya pembelian BBM bersubsidi secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Modus lainnya berupa penyalahgunaan truk tangki resmi untuk mengangkut BBM bersubsidi yang kemudian dijual kepada sektor industri dengan harga nonsubsidi.

Baca Juga:  Laporan Pesangon Rp269 Juta Belum Tuntas Sembilan Bulan, Penanganan Polda Jatim Dipertanyakan

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan kode batang atau barcode secara curang yang diduga melibatkan oknum petugas SPBU.

Sementara dalam penyalahgunaan LPG, pelaku memindahkan isi tabung bersubsidi berkapasitas tiga kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Praktik tersebut menjadi perhatian kepolisian karena berpotensi mengalihkan pasokan energi bersubsidi dari masyarakat yang berhak kepada pihak yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

Kapolda Jatim menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan 21 tersangka yang telah diamankan.

Penyidik akan mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang diduga membantu pelaku memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi.

“Para pelaku ini bukan pemain baru. Kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Kami tidak akan berhenti pada pengungkapan kasus semata, tetapi akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum yang mempermudah akses bahan bakar bersubsidi ke tangan pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Selain mengembangkan penyidikan terhadap jaringan pelaku, Polda Jatim juga akan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan melalui penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Khofifah Terima Kapolda Jatim di Grahadi Surabaya, Bahas Keamanan, Investasi dan Aspirasi Masyarakat

Pendalaman tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap aliran keuntungan serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

Polda Jatim masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan keterlibatan seluruh pihak, menghitung kerugian secara lebih rinci, dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan subsidi yang lebih luas.

Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.