Polda Jatim melarang anggota Polri dan ASN menggunakan vape, termasuk di luar jam kerja, sebagai tindak lanjut surat edaran Kapolri.
Surabaya, Analisapublik.id – Polda Jawa Timur melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk anggota kepolisian dan aparatur sipil negara (ASN), menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Larangan tersebut diberlakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat polda, polres, hingga polsek sebagai bagian dari penguatan disiplin dan langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa seluruh personel wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Kapolri.
“Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jawa Timur, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Kombes Pol Abast, Senin, 2 November 2026.
Menurut Abast, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Salah satu modus yang menjadi perhatian kepolisian adalah penggunaan vape sebagai media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.
Polda Jatim turut menyoroti etomidate yang disebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pentingnya penguatan pengawasan internal agar personel kepolisian tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal. Personel Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” kata Kombes Pol Abast.
Larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku ketika personel sedang menjalankan tugas atau berada di kantor kepolisian.
Seluruh anggota Polri dan ASN Polri juga diwajibkan mematuhi kebijakan tersebut ketika berada di luar lingkungan kerja.
Dengan cakupan tersebut, kebijakan Kapolri menempatkan kepatuhan terhadap larangan vape sebagai bagian dari tanggung jawab kedinasan seluruh PNPP.
Polda Jatim menyatakan akan melaksanakan sosialisasi sekaligus pengawasan internal untuk memastikan aturan tersebut dipahami dan dijalankan secara konsisten.
Pengawasan akan dilakukan di seluruh jajaran kepolisian, termasuk polres dan polsek yang berada dalam wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Abast menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diproses berdasarkan aturan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Abast.
Meski demikian, keterangan Polda Jatim belum merinci bentuk sanksi yang akan diterapkan terhadap personel yang melanggar larangan tersebut.
Polda Jatim menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkotika yang tidak hanya mengandalkan penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga pembenahan dan pencegahan di lingkungan kepolisian sendiri.
“Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas,” pungkas Kombes Pol Abast.
Pelaksanaan larangan tersebut selanjutnya bergantung pada efektivitas sosialisasi, pengawasan, serta konsistensi penegakan aturan terhadap seluruh personel tanpa pengecualian.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji



