Polres Blitar menyita 1.030 liter Solar dan Pertalite bersubsidi di Kademangan. Tersangka MSS diduga menjual BBM di atas harga resmi.
Blitar, Analisapublik.id – Satreskrim Polres Blitar mengungkap dugaan penyalahgunaan 1.030 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Selasa, 27 Oktober 2026, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial MSS yang diduga membeli BBM secara berulang untuk dijual kembali di atas harga resmi.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas distribusi BBM yang mencurigakan di kawasan permukiman.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan hingga menemukan tempat penyimpanan BBM bersubsidi yang diduga digunakan untuk kegiatan penjualan kembali.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menjelaskan bahwa tersangka diduga membeli BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah Kademangan untuk mengumpulkan stok di luar kebutuhan kendaraan.
“Petugas mendapati terlapor sedang menyiapkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali di atas harga resmi kepada para pelanggan,” ujar AKBP Ardhy didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ajdie Sudarmono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MSS diduga melakukan pembelian Pertalite dan Bio Solar secara berulang menggunakan kode batang MyPertamina.
Untuk menjalankan aktivitas tersebut, tersangka disebut menggunakan dua kendaraan secara bergantian, yakni Isuzu Panther berwarna biru dongker dan Toyota Kijang berwarna hijau muda.
Setelah kembali ke rumah, BBM yang berada di tangki kendaraan diduga disedot menggunakan mesin pompa, kemudian dipindahkan ke drum dan jeriken untuk disimpan sebelum dijual kembali.
Dari lokasi penindakan, petugas menyita 530 liter Solar dan 500 liter Pertalite dengan total keseluruhan mencapai 1.030 liter BBM bersubsidi.
Selain bahan bakar tersebut, penyidik mengamankan tiga kendaraan dan satu mesin penyedot yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan distribusi BBM.
Tersangka MSS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani proses penyidikan.
Praktik pembelian berulang dan penjualan kembali BBM bersubsidi di luar ketentuan berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak menerima subsidi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan.
Kapolres Blitar menegaskan bahwa kepolisian akan menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk mencegah penyaluran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKBP Ardhy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 yang bebas pulsa.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar manfaat kebijakan subsidi negara dapat diterima masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji





