Polres Gresik mengungkap tujuh kasus curanmor selama September–Oktober 2026, mengamankan 11 tersangka, dan mengembalikan empat motor kepada korban.
Gresik, Analisapublik.id – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama September hingga Oktober 2026 dengan mengamankan 11 orang yang disebut sebagai tersangka dan mengembalikan empat sepeda motor hasil pengungkapan kepada pemiliknya.
Pengungkapan tersebut mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik dengan dugaan keterlibatan pelaku dari berbagai daerah, termasuk Surabaya, Lamongan, dan Jawa Tengah.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa para pelaku diduga menyasar kendaraan yang tidak dilengkapi sistem pengamanan tambahan.
Sebelum melakukan pencurian, mereka disebut berkeliling untuk mengamati situasi dan menentukan kendaraan yang menjadi sasaran.
“Modus tersangka adalah berkeliling memetakan sasaran. Mereka mengincar kendaraan yang tidak memakai kunci ganda, lalu mengeksekusinya menggunakan kunci T atau anak kunci palsu,” ujar AKBP Ramadhan, Kamis, 29 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di tujuh kecamatan, yakni Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, dan Gresik.
Sebaran lokasi tersebut menunjukkan bahwa kasus curanmor yang diungkap tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga menjangkau sejumlah wilayah lain di Kabupaten Gresik.
Dalam penanganan perkara, polisi menyatakan telah mengamankan belasan kendaraan sebagai barang bukti.
Dari kendaraan yang berhasil diamankan, empat sepeda motor telah dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Keempat korban yang menerima kembali kendaraannya adalah Samsuri, Budi Santoso, Munawar, dan Linsy Putri.
Mereka menyampaikan apresiasi kepada kepolisian setelah sepeda motor yang sebelumnya hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan.
Sementara itu, kepolisian menyebut sejumlah pihak yang diamankan berasal dari berbagai wilayah.
Mereka meliputi M.R., S.T.C., M.N.K., dan S.D.C. dari Surabaya; A.L.F. dan N.A. dari Gresik; A.M. dan D.R.J. dari Lamongan; serta M.S. dari Batang, Jawa Tengah.
Selain itu, polisi turut mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang penanganannya harus mengikuti mekanisme peradilan pidana anak.
Dalam keterangan kepolisian, perkara pencurian tersebut dikaitkan dengan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap masing-masing pihak tetap bergantung pada pembuktian peran serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Gresik mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengaman tambahan, terutama ketika memarkir kendaraan di rumah maupun tempat umum.
“Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Gunakan selalu kunci pengaman tambahan,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110 maupun hotline Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.
Pengembalian empat kendaraan kepada korban menjadi hasil nyata pengungkapan perkara, sementara proses hukum terhadap para pihak yang diamankan masih berjalan sesuai ketentuan.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji



