Peristiwa

Personel BKO Polda Jatim Padamkan Titik Api Karhutla TNBTS di Probolinggo

2363
×

Personel BKO Polda Jatim Padamkan Titik Api Karhutla TNBTS di Probolinggo

Sebarkan artikel ini

Personel BKO Polda Jatim bergerak cepat memadamkan titik api karhutla TNBTS di Probolinggo untuk mencegah kebakaran meluas ke kawasan hutan.

Probolinggo, Analisapublik.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengerahkan personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) untuk memadamkan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), wilayah hukum Polres Probolinggo, Rabu 21 Oktober 2026.

Pengerahan personel tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan cepat untuk mencegah kebakaran meluas dan mengancam kelestarian kawasan konservasi maupun keselamatan masyarakat sekitar.

Personel yang diterjunkan berasal dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim yang diperbantukan dalam pelaksanaan BKO di Polres Probolinggo.

Keterlibatan personel tersebut menjadi bagian dari penguatan kesiapsiagaan kepolisian dalam menghadapi potensi kebakaran hutan di kawasan TNBTS.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa kecepatan penanganan merupakan faktor penting dalam mencegah titik api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

“Polda Jawa Timur terus mengoptimalkan kesiapsiagaan personel. Setiap titik api yang ditemukan harus segera ditangani agar tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan maupun masyarakat,” ujar Kombes Pol Abast.

Baca Juga:  Satlantas Polrestabes Surabaya Raih Penilaian Terbaik, AKBP Galih Bayu Raditya Terima Penghargaan dari Dirlantas Polda Jatim

Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan koordinasi antarlembaga agar setiap temuan titik api dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

Sinergi tersebut melibatkan kepolisian, pengelola kawasan konservasi, instansi terkait, serta masyarakat yang berada di sekitar wilayah rawan kebakaran.

Polda Jatim juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas manusia yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan hutan dengan vegetasi yang mudah terbakar.

Selain mengerahkan personel pemadaman, kepolisian mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pencegahan melalui peningkatan kewaspadaan dan pelaporan dini apabila menemukan tanda-tanda kebakaran.

“Pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian hutan, menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, dan segera melapor kepada petugas apabila menemukan adanya titik api,” tambah Kombes Pol Abast.

Imbauan tersebut ditujukan kepada warga sekitar kawasan hutan maupun masyarakat yang beraktivitas di wilayah TNBTS agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan percikan api.

Kepolisian menilai keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi mengenai titik api dapat membantu mempercepat respons petugas sebelum kebakaran berkembang lebih luas.

Baca Juga:  Karhutla TNBTS di Lumajang Meluas, Polisi dan Tim Gabungan Hadapi Medan Curam

Meski personel telah dikerahkan untuk melakukan pemadaman, informasi yang disampaikan belum merinci jumlah titik api, luas lahan terdampak, maupun penyebab kebakaran di wilayah Probolinggo.

Belum terdapat pula keterangan mengenai jumlah personel BKO yang diterjunkan serta hasil akhir pemadaman di lokasi tersebut.

Polda Jatim memastikan kesiapsiagaan personel bersama jajaran kepolisian akan terus ditingkatkan melalui koordinasi dengan pengelola kawasan dan instansi terkait.

Penguatan penanganan tersebut diarahkan untuk mempercepat respons terhadap setiap temuan kebakaran sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar TNBTS.

Reporter: Bhayu Indarto

Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.