Sebanyak 14 konsumen perumahan di Sidoarjo menagih sertifikat rumah yang diklaim lunas sejak 2015–2016, menyusul dugaan pengagunan tanah oleh pengembang.
Sidoarjo, Analisapublik.id – Sebanyak 14 konsumen Perumahan Griya Alam Sentosa di Desa Kepuhkemiri, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menagih kepastian penyerahan sertifikat rumah yang mereka klaim telah lunas sejak 2015–2016, menyusul dugaan pengagunan dokumen tanah oleh pihak pengembang.
Hingga Rabu 21 Oktober 2026, para konsumen mengaku belum menerima sertifikat kepemilikan meskipun kewajiban pembayaran rumah disebut telah diselesaikan sekitar sepuluh tahun lalu.
Persoalan tersebut berkaitan dengan PT Rafarel Jaya Sentosa selaku pengembang yang diduga menggunakan sejumlah sertifikat tanah sebagai jaminan fasilitas kredit di Bank Tabungan Negara (BTN).
Berdasarkan informasi yang disampaikan konsumen, pengembang disebut memperoleh fasilitas kredit sekitar Rp7 miliar pada 2017 dengan dugaan agunan mencapai 100 bidang tanah.
Namun, nilai kredit, jumlah bidang tanah yang dijaminkan, serta status pembebanan Hak Tanggungan belum dapat dipastikan karena masih memerlukan konfirmasi resmi dari pengembang, pihak bank, dan instansi pertanahan.
KS (46), perwakilan konsumen, mengungkapkan bahwa warga telah berulang kali mengupayakan penyelesaian agar sertifikat rumah segera diserahkan.
Menurut KS, konsumen telah memenuhi kewajiban pembayaran, tetapi hingga kini belum memperoleh dokumen yang diperlukan untuk memastikan status hukum kepemilikan rumah mereka.
Persoalan disebut semakin rumit setelah fasilitas kredit pengembang diduga mengalami kemacetan pada 2019.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran konsumen terhadap kepastian kepemilikan rumah yang selama ini mereka tempati.
Konsumen lainnya, YPI (53), mengaku menerima surat pengosongan rumah tertanggal 20 April 2026.
YPI menyatakan telah mendatangi pihak bank untuk meminta penjelasan mengenai status rumah dan sertifikat yang diduga menjadi bagian dari jaminan kredit pengembang.
Menurut pengakuannya, dalam pertemuan tersebut muncul tawaran pembayaran secara bertahap agar sertifikat yang diduga dijaminkan dapat diperoleh kembali.
Para konsumen mempertanyakan dasar kewajiban pembayaran tambahan tersebut karena mengaku telah melunasi harga rumah sesuai kesepakatan pembelian.
Meski demikian, isi surat pengosongan, dasar hukum penerbitannya, serta mekanisme pembayaran yang disebutkan YPI masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi pihak terkait.
Dari aspek hukum, persoalan ini berkaitan dengan perlindungan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 undang-undang tersebut mengatur sejumlah hak konsumen, termasuk hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk memberikan informasi yang benar dan beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Adapun dugaan penggunaan sertifikat tanah sebagai jaminan kredit perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Penentuan keabsahan jaminan dan tanggung jawab masing-masing pihak memerlukan pemeriksaan dokumen jual beli, bukti pelunasan, status hak atas tanah, serta riwayat pembebanan Hak Tanggungan.
Konsumen juga menyebut pihak pengembang yang dikaitkan dengan seseorang berinisial DS sebelumnya menjanjikan musyawarah pada pekan kedua Oktober 2026.
Namun, hingga 21 Oktober 2026, para konsumen menyatakan belum memperoleh kesepakatan penyelesaian maupun kepastian penyerahan sertifikat.
Sejumlah konsumen mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polresta Sidoarjo, tetapi nomor laporan, tahapan penyelidikan, dan status penanganannya belum memperoleh konfirmasi resmi.
Hingga informasi ini disusun, belum tersedia tanggapan resmi dari PT Rafarel Jaya Sentosa, BTN, maupun Polresta Sidoarjo mengenai dugaan pengagunan sertifikat, surat pengosongan, dan laporan konsumen.
Para konsumen berharap pengembang memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan sertifikat, status jaminan kredit, serta langkah konkret penyelesaian tanpa membebankan kewajiban baru yang belum jelas dasar hukumnya.
Kepastian penyelesaian menjadi penting agar sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus menempatkan konsumen dalam ketidakpastian status hukum rumah mereka.
Reporter: Rijen Senario
Redaktur: Aris Setyoadji




