Hukum Kriminal

Vonis Korupsi Entalsewu Tiga Tahun Lebih Ringan

15
×

Vonis Korupsi Entalsewu Tiga Tahun Lebih Ringan

Sebarkan artikel ini
Vonis Korupsi Entalsewu Tiga Tahun Lebih Ringa
Vonis Korupsi Entalsewu Tiga Tahun Lebih Ringa

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada dua mantan perangkat Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Vonis tersebut tiga tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/9/2026), dalam perkara dugaan korupsi yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Desa Entalsewu sebesar Rp2,08 miliar.

Dua terdakwa tersebut yakni mantan Sekretaris Desa Entalsewu, Ageng Heru Prasetya, dan mantan Kepala Urusan Keuangan, Abdur Rochman Wahid.

Majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu menyatakan Ageng dan Abdur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair jaksa.

“Menyatakan Terdakwa I Ageng Heru Prasetya dan Terdakwa II Abdur Rochman Wahid tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair,” kata Hakim Cokia saat membacakan amar putusan.

Meski bebas dari dakwaan primair, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Baca Juga:  Divonis 4 Tahun, Enam Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Ajukan Banding

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Ageng dan Abdur. Masing-masing juga dijatuhi denda Rp200 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,” demikian amar putusan terhadap Ageng.

Putusan dengan pidana yang sama dijatuhkan kepada Abdur Rochman Wahid. Apabila denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa dikenai pidana pengganti selama dua bulan.

Selain pidana penjara dan denda, majelis membebankan uang pengganti kepada Ageng dan Abdur masing-masing sebesar Rp297.142.857,15. Besaran tersebut dalam amar putusan diperhitungkan dengan pengembalian yang telah dilakukan terdakwa.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp297.142.857,15,” kata majelis.

Vonis terhadap Ageng dan Abdur lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta majelis menghukum keduanya masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

JPU juga menuntut Ageng dan Abdur membayar uang pengganti masing-masing Rp134.266.071,43. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, jaksa meminta pidana pengganti selama 2 tahun 3 bulan penjara.

Baca Juga:  Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta, Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Divonis Satu Tahun Penjara

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa lainnya.

H. Mashuri selaku Ketua RW 1 Dusun Pendopo, Hari Kusmiantoro selaku Ketua RT 5/RW 2 Dusun Pendopo, serta Rois Irwanto selaku Ketua RW 2 masing-masing dijatuhi pidana 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara Yudi Dwi Santoso dan Syamsuddin, yang disebut sebagai ahli waris eks pegogol, masing-masing divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp200 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Perkara tersebut berawal dari peristiwa pada Oktober hingga Desember 2022.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Ageng dan Abdur bersama sejumlah terdakwa lainnya melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Desa Entalsewu senilai Rp2,08 miliar.

Pada dakwaan primair, para terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Sedangkan dalam dakwaan subsidair, para terdakwa didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca Juga:  Kadis PUPR Ungkap Fee Proyek Madiun

Dalam tuntutannya, JPU sendiri menyatakan Ageng dan Abdur tidak terbukti dalam dakwaan primair. Jaksa menilai keduanya terbukti dalam dakwaan subsidair.

Namun, terhadap lamanya pidana, majelis menjatuhkan hukuman jauh di bawah tuntutan JPU. Dari tuntutan 4 tahun 6 bulan, Ageng dan Abdur akhirnya divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.(Yudhi Saputra)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.