Hukum KriminalJatimNasionalPemerintahanPeristiwaSurabaya

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Musnahkan 43,2 Juta Rokok Ilegal

14
×

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Musnahkan 43,2 Juta Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Musnahkan 43,2 Juta Rokok Ilegal

SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar, Rabu (26/8/2026). Barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp36 miliar apabila beredar di masyarakat.
Pemusnahan simbolis dilakukan dengan pembakaran di halaman Balai Kota Surabaya. Sementara seluruh barang bukti dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Alhamdulillah pada pagi hari ini kita berkumpul untuk menyaksikan pemusnahan rokok ilegal sejumlah 43,2 juta batang,” kata Eri.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya berpengaruh terhadap penerimaan cukai dan pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat karena kandungan produk tidak terjamin.
Eri meminta sosialisasi, pengawasan serta penindakan terus dilakukan dan tidak berhenti pada kegiatan pemusnahan barang bukti.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi menjelaskan, potensi kerugian negara sekitar Rp36,03 miliar tersebut terdiri dari cukai Rp26,98 miliar, Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau Rp6,36 miliar dan pajak rokok Rp2,70 miliar.
“Kerugian rokok ilegal tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga mengurangi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Barang bukti berasal dari hasil penindakan Kanwil DJBC Jawa Timur I sebanyak 26,2 juta batang dan KPPBC TMP B Sidoarjo sekitar 17,035 juta batang.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan sebagian besar rokok yang dimusnahkan tidak dilengkapi pita cukai. Pemusnahan telah berlangsung sejak 19 Agustus 2026 menggunakan sekitar 25 truk dan dilakukan setelah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Bea Cukai memastikan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Timur akan terus diperkuat.

Baca Juga:  Antisipasi Salah Sasaran, Pemkot Surabaya Petakan Warga Pakai Brida Step
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.