SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah serius memperkuat ekosistem filantropi Islam dengan menggelar Madrasah Amil dan Nadzir. Kolaborasi antara Pemkot, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya ini bertujuan meningkatkan kompetensi pengelola Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Wakaf, sekaligus memantapkan visi Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf.
Kegiatan angkatan pertama yang diikuti sekitar 200 peserta dari unsur universitas, UPZ masjid, musala, dan Baznas Kecamatan ini dilaksanakan di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang, Sabtu (6/12/2025).
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, yang mewakili Wali Kota Eri Cahyadi, mengapresiasi sinergi yang telah terjalin. Menurutnya, harmonisasi ini menciptakan kearifan lokal yang luar biasa, di mana Baznas dan BWI memfasilitasi proses administrasi wakaf tanah dari para wakif.
“Ini adalah suatu kearifan lokal yang terjadi di Indonesia, InsyaAllah tidak banyak kota yang melakukannya di Jawa Timur. Ini luar biasa kalau bisa diturunkan ke kota-kota yang lain,” ujar Arief.
Arief juga menekankan perbedaan mendasar antara kedua instrumen keuangan sosial tersebut. Ia menjelaskan bahwa zakat bersifat harus segera didistribusikan (habis), sementara wakaf bersifat investasi sosial dan harus terus berkembang hasilnya untuk kemaslahatan umat.
“Kami berharap madrasah ini dapat meningkatkan kompetensi para amil dan nadzir sehingga pelaksanaan di lapangan bisa berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi warga Kota Surabaya,” harapnya.
Meningkatkan Kapasitas Menuju Sertifikasi BNSP
Ketua Baznas Kota Surabaya, Moch. Hamzah, melaporkan bahwa Madrasah Amil dan Nadzir ini adalah bentuk komitmen Baznas dan BWI. Pihaknya berencana melanjutkan program ini ke beberapa angkatan berikutnya.
Tujuan utama pelatihan ini adalah meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para pengelola. Ke depan, Baznas dan BWI berkomitmen tidak hanya berhenti pada pelatihan, tetapi juga menyediakan pendampingan dan merencanakan sertifikasi berbasis Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Supaya nadzir dan amil di masjid-masjid musala atau UPZ ini betul-betul punya pengetahuan, punya kemampuan, dan punya kompetensi di dalam hal mengelola baik itu zakat maupun wakaf di lingkungannya masing-masing,” tambah Hamzah.
Ia menyimpulkan peran dua pilar ini dalam satu kalimat: “Zakat mengangkat, wakaf menguatkan, bersama memberdayakan umat.”
Wakaf sebagai Aset Perbankan dan Skema Investasi
Senada, Ketua Pelaksana BWI Kota Surabaya, Prof. Dr. KH. Ahmad Muhibbin Zuhri, menggarisbawahi pentingnya profesionalisme dalam melaksanakan amanah ZIS dan wakaf. Ia menegaskan bahwa wakaf kini dipandang sebagai aset perbankan dan skema investasi dalam ajaran Islam.
“Kalau wakaf ini karena investasi, itu tidak boleh habis, tapi harus terus berkembang dan hasil berkembangnya itu nanti untuk didistribusikan bagi kemaslahatan umat,” jelas Prof. Muhibbin.
Melalui madrasah ini, Prof. Muhibbin berharap pengabdian para amil dan nadzir dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan menjadi amal jariah bagi semua pihak. Rencana berkelanjutan untuk peningkatan kemampuan amil dan nadzir di Surabaya pun menjadi target utama setelah pelatihan angkatan pertama ini selesai.
(Res)











