Situbondo, analisapublik.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo mendesak pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mengevaluasi kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2024. Perbup ini mengatur Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyatakan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 telah menimbulkan keluhan besar dari masyarakat. “Kami belum menghitung secara detail, tapi dampak kenaikan ini sangat dirasakan masyarakat,” ujar Mahbub, Jumat (22/8).
Mahbub menjelaskan bahwa permintaan evaluasi ini didasarkan pada aspirasi yang disampaikan oleh warga. Ia menekankan perlunya kajian ulang untuk memastikan apakah NJOP yang ditetapkan sudah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya klasifikasi objek pajak agar lebih jelas dan terhindar dari subjektivitas petugas. “Klasifikasi objek pajak itu penting, paling tidak harus ada indikator yang jelas,” katanya.
DPRD juga mendorong pemda untuk memberikan kebijakan pengurangan atau bahkan pembebasan PBB-P2 bagi warga miskin atau kurang mampu. Menurut Mahbub, kewenangan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD).
Mahbub menambahkan bahwa pengurangan atau pembebasan pajak ini bersifat “bottom-up”, artinya harus ada permohonan dari masyarakat kepada pemda. Permohonan ini nantinya akan dipertimbangkan dan disetujui oleh kepala daerah. Hal ini berbeda dengan kebijakan pembebasan sanksi denda atau diskon yang bisa langsung diberikan oleh pemerintah. (wa/ar)











