Situbondo, analisapublik.id , – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengambil langkah tegas terhadap pemilik kios atau pengecer yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kebijakan ini menyusul penurunan harga pupuk subsidi secara nasional sebesar 20 persen yang berlaku sejak 22 Oktober 2025. Sebagai contoh, harga pupuk Urea kini turun menjadi Rp90.000 per sak (50 kg), dari sebelumnya Rp112.500 per sak.
”Kami tindak tegas kios atau penjual pupuk subsidi yang tidak sesuai HET terbaru dengan pencabutan izin,” kata Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Moh Zaini, di Situbondo pada hari Selasa.
Zaini menjelaskan, tindakan keras ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Pertanian. Penurunan harga ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Bagi kios yang kedapatan menjual di atas HET baru, sanksi awal yang akan diberikan adalah SP2 (Surat Peringatan Dua). “Jika masih melanggar, maka kami akan langsung melakukan penutupan kios dan mencabut izin,” tegasnya.
Pemerintah Situbondo menyatakan keseriusannya dalam mengutamakan kesejahteraan petani dan akan terus melakukan pengawasan intensif melalui Dispertangan.
Meskipun masih terdapat stok pupuk subsidi lama di tingkat kios, Zaini menekankan bahwa harga jual tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan baru, terhitung sejak 22 Oktober 2025. Pemerintah juga tidak merugikan pihak kios.
”Kios yang masih ada stok pupuk subsidi akan mendapatkan kompensasi dari Pupuk Indonesia, karena pemerintah memahami bahwa mereka membeli pupuk dengan harga lama sebelum penurunan harga diberlakukan,” pungkasnya. ( wa/ar)









