EkbisGaya HidupHeadline

Sempat Terkendala Batas Waktu, Pemkab Ponorogo Pastikan Dana Desa Tahap II Segera Terbayar

×

Sempat Terkendala Batas Waktu, Pemkab Ponorogo Pastikan Dana Desa Tahap II Segera Terbayar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id – Dana Desa (DD) tahap II di Kabupaten Ponorogo akhirnya menemui titik terang. Pemerintah pusat menerbitkan solusi teknis setelah ratusan kepala desa mengeluhkan tertahannya pencairan anggaran akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Kendala Administrasi dan Dampak di Lapangan

​Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Anik Purwani, menjelaskan bahwa PMK tersebut membatasi pencairan dana desa kategori non-earmark hanya sampai 17 September 2025. Akibatnya, sebanyak 231 desa di Ponorogo gagal mencairkan dana tahap II tepat waktu.

​”Dalam PMK tersebut, batas akhir pencairan jatuh pada 17 September. Padahal, sebagian besar pekerjaan fisik di desa sudah selesai, tinggal menunggu proses administrasi dan pencairan dana,” ujar Anik pada Senin (15/12).

​Keterlambatan ini sempat memicu kesulitan finansial di tingkat desa. Beberapa kepala desa bahkan terpaksa berutang demi merampungkan proyek infrastruktur yang sudah berjalan agar tidak mangkrak. Persoalan ini pun sempat diadukan para perangkat desa ke DPRD Ponorogo.

Solusi Melalui SKB Tiga Menteri

​Merespons situasi tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Kebijakan ini memberikan diskresi bagi pemerintah desa untuk melakukan pergeseran anggaran.

​Poin-poin utama solusi tersebut antara lain:

  • Pergeseran Dana Earmark: Desa diperbolehkan menggeser alokasi dana earmark (dana yang sudah ditentukan peruntukannya) untuk menutup kekurangan pada pos non-earmark.
  • Pos Anggaran yang Bisa Digeser: Mencakup anggaran penanganan stunting, operasional desa, penyertaan modal BUMDes, hingga program ketahanan pangan.
  • Batas Waktu Perubahan: Pergeseran anggaran melalui perubahan APBDes dapat dilakukan hingga pertengahan bulan ini.

Mekanisme Jika Anggaran Masih Kurang

​Anik menegaskan, jika pergeseran anggaran tetap tidak mencukupi, sisa kewajiban dapat dibayarkan pada tahun anggaran 2026. Namun, ia memberikan catatan penting mengenai sumber dananya.

​”Pembayaran di tahun depan tidak boleh menggunakan Dana Desa 2026. Kekurangan harus ditutup dari sumber pendapatan desa lainnya, seperti bagi hasil pajak atau pendapatan asli desa,” tegasnya.

 

​Pihak DPMD berharap kejadian ini menjadi evaluasi bagi seluruh pemerintah desa di Ponorogo. Harapannya, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di masa mendatang bisa lebih tertib dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran guna menghindari kendala serupa.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.