EkbisHeadline

Perluas Pasar Lintas Negara, Bank Jatim-Bank NTT Bangun Jalur Remitansi

8
×

Perluas Pasar Lintas Negara, Bank Jatim-Bank NTT Bangun Jalur Remitansi

Sebarkan artikel ini
Bank Jatim dan Bank NTT
Bank Jatim dan Bank NTT

SURABAYA — Bank Jatim dan Bank NTT memperluas kolaborasi antar-Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui kerja sama layanan jasa remitansi kemitraan. Kolaborasi tersebut tidak hanya memperluas akses penerimaan dana dari luar negeri, tetapi juga membuka peluang pengembangan bisnis transaksi internasional, pemanfaatan jaringan bersama, dan peningkatan layanan berbasis digital bagi kedua bank.

Perjanjian kerja sama ditandatangani Direktur Menengah, Korporasi dan Kelembagaan Bank Jatim Arif Suhirman bersama Direktur Dana dan Treasury Bank NTT Heru Helbianto di Kantor Pusat Bank Jatim.

Melalui kerja sama ini, nasabah Bank NTT dapat menerima kiriman dana dari luar negeri melalui perusahaan pengiriman uang atau Money Transfer Operator (MTO) yang telah bermitra dengan Bank Jatim.

Pada tahap awal, layanan tersebut akan menjangkau koridor Malaysia, Hong Kong, serta negara lain yang telah masuk dalam jaringan kerja sama remitansi Bank Jatim. Kedua wilayah itu menjadi koridor penting karena berkaitan dengan mobilitas pekerja migran Indonesia dan kebutuhan pengiriman dana kepada keluarga di daerah asal.

Bagi Bank NTT, kolaborasi ini memberikan akses terhadap jaringan remitansi internasional tanpa harus membangun seluruh jalur layanan dari awal. Bank NTT dapat memanfaatkan infrastruktur dan mitra MTO yang sebelumnya telah dikembangkan Bank Jatim, kemudian menyalurkan dana kepada penerima melalui jaringan layanan yang dimilikinya.

Sementara bagi Bank Jatim, kerja sama tersebut memperluas pemanfaatan jaringan remitansi dan infrastruktur transaksi internasionalnya. Semakin banyak BPD yang terhubung, semakin luas pula cakupan layanan dan potensi volume transaksi yang dapat dikelola melalui sistem Bank Jatim.

Direktur Menengah, Korporasi dan Kelembagaan Bank Jatim Arif Suhirman mengatakan kolaborasi menjadi salah satu kunci dalam membangun industri perbankan daerah yang lebih kuat dan kompetitif.

Baca Juga:  DPRD Jatim Soroti Ketimpangan SMA-SMK Negeri, Pemprov Didesak Tata Ulang Sebaran Sekolah

“Melalui kerja sama ini, Bank Jatim tidak hanya memperluas cakupan layanan remitansi, tetapi juga memperkuat peran sebagai mitra strategis bagi BPD lain dalam menghadirkan layanan keuangan yang semakin modern, aman, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” kata Arif dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Membuka Peluang Bisnis Berbasis Jaringan

Dari perspektif bisnis perbankan, layanan remitansi tidak semata-mata berfungsi sebagai fasilitas pengiriman dan penerimaan uang. Transaksi tersebut juga dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas basis nasabah, meningkatkan aktivitas rekening, serta mengembangkan layanan keuangan lanjutan.

Dana remitansi yang masuk melalui rekening bank berpotensi meningkatkan frekuensi transaksi nasabah. Setelah dana diterima, nasabah dapat menggunakannya untuk pembayaran, transfer, tabungan, pembelian produk keuangan, atau kebutuhan usaha.

Bagi BPD, aktivitas tersebut membuka peluang untuk memperkuat pendapatan berbasis layanan sekaligus menjaga dana nasabah tetap berada di dalam ekosistem perbankan. Namun, besarnya manfaat bisnis tetap bergantung pada volume transaksi, struktur biaya, kemudahan layanan, dan kemampuan bank mempertahankan nasabah penerima remitansi.

Kolaborasi ini juga menunjukkan perubahan pola pengembangan bisnis BPD. Masing-masing bank tidak harus membangun seluruh produk dan jaringan secara mandiri. Infrastruktur yang telah dimiliki satu BPD dapat dimanfaatkan BPD lainnya melalui pola kemitraan.

Model seperti ini dapat menekan kebutuhan investasi awal, mempercepat peluncuran layanan, dan memperluas jangkauan pasar. Bank yang memiliki kapasitas pada transaksi internasional berperan sebagai penyedia infrastruktur, sedangkan BPD mitra menjadi saluran distribusi kepada nasabah di wilayahnya.

Arif menjelaskan transformasi digital Bank Jatim tidak hanya diarahkan untuk memperkuat layanan internal. Pengembangan teknologi juga digunakan untuk membangun ekosistem keuangan yang terintegrasi bersama mitra strategis.

Baca Juga:  DPRD Jatim Kritik Skema 30 JP Guru CASN : Berisiko Mengecilkan Kebutuhan Tenaga Pendidik

Dengan pendekatan tersebut, persaingan antar-BPD dapat berjalan beriringan dengan kolaborasi. Setiap bank tetap mengembangkan pasar masing-masing, tetapi dapat berbagi jaringan dan kemampuan teknologi untuk menghadapi persaingan dengan bank nasional, perusahaan teknologi finansial, serta penyedia remitansi nonbank.

Memperkuat Akses Dana Pekerja Migran

Manfaat langsung kerja sama ini terutama akan dirasakan pekerja migran Indonesia dan keluarganya di Nusa Tenggara Timur. Penerima dana tidak lagi sepenuhnya bergantung pada layanan pengiriman uang yang memiliki jaringan terbatas di daerah.

“Dengan memanfaatkan jaringan MTO yang dimiliki Bank Jatim, proses penerimaan dana dapat dilakukan secara lebih efektif, aman, dan andal melalui jaringan Bank NTT,” ujar Arif.

Kemudahan penerimaan remitansi dapat memberikan dampak lanjutan terhadap aktivitas ekonomi daerah. Dana yang dikirim pekerja migran umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, pendidikan, kesehatan, pembayaran kewajiban, pembangunan rumah, hingga modal usaha keluarga.

Karena itu, peningkatan akses remitansi bukan hanya berkaitan dengan layanan perbankan. Kelancaran arus dana dari luar negeri juga dapat mendukung konsumsi dan perputaran ekonomi pada wilayah tempat keluarga penerima berada.

Bagi pelaku usaha lokal, khususnya usaha mikro dan kecil, dana remitansi dapat menjadi sumber pembiayaan informal untuk mempertahankan maupun mengembangkan usaha. Meski demikian, dampak tersebut akan lebih optimal apabila layanan penerimaan dana diikuti produk tabungan, pembayaran digital, pembiayaan produktif, dan edukasi pengelolaan keuangan.

Integrasi Sistem Menjadi Penentu

Kerja sama ini mensyaratkan integrasi teknologi informasi di antara kedua bank. Bank Jatim akan menyiapkan jaringan koneksi untuk meneruskan pembayaran kepada penerima dana melalui Bank NTT.

Baca Juga:  DPRD Jatim Kritik Skema 30 JP Guru CASN : Berisiko Mengecilkan Kebutuhan Tenaga Pendidik

Bank NTT juga akan mengembangkan sistem internal agar data dan dana yang berasal dari luar negeri dapat diproses serta diterima nasabah secara terintegrasi.

Integrasi tersebut menjadi bagian penting karena layanan remitansi melibatkan pertukaran data transaksi, proses verifikasi penerima, pencocokan pembayaran, rekonsiliasi, dan penyelesaian dana. Gangguan pada salah satu tahapan dapat menghambat pencairan atau menimbulkan perbedaan data transaksi.

Karena itu, manfaat kerja sama tidak hanya ditentukan oleh penandatanganan perjanjian. Keberhasilannya bergantung pada kesiapan sistem, stabilitas jaringan, kecepatan penyelesaian transaksi, perlindungan data nasabah, serta standar layanan yang diterapkan kedua bank.

Aspek kepatuhan juga menjadi faktor penting dalam transaksi lintas negara. Kedua bank perlu memastikan proses identifikasi nasabah, pemantauan transaksi, pencegahan pencucian uang, dan pelaporan berjalan sesuai ketentuan.

Apabila integrasi dapat berjalan baik, model kerja sama Bank Jatim dan Bank NTT berpotensi dikembangkan ke BPD lain. Ekspansi tersebut dapat membentuk jaringan remitansi antar-BPD yang lebih luas, dengan infrastruktur transaksi internasional terpusat tetapi distribusi layanan tetap memanfaatkan kekuatan jaringan lokal.

Kolaborasi itu sekaligus memperlihatkan bahwa transformasi digital BPD mulai bergerak dari pengembangan aplikasi masing-masing menuju integrasi layanan antarlembaga. Bagi pelaku bisnis, model kemitraan tersebut dapat menciptakan ekosistem transaksi yang lebih luas, menekan biaya pembangunan jaringan, dan mempercepat penetrasi layanan keuangan lintas daerah.

Bank Jatim optimistis sinergi antar-BPD akan memperluas akses transaksi internasional dan mendukung inklusi keuangan. Namun, dampak bisnisnya baru dapat diukur setelah layanan berjalan, terutama dari pertumbuhan volume remitansi, jumlah nasabah pengguna, kecepatan transaksi, serta kemampuan kedua bank mengembangkan layanan lanjutan dari dana yang masuk.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.