PemerintahanPendidikan

DPRD Jatim Soroti Ketimpangan SMA-SMK Negeri, Pemprov Didesak Tata Ulang Sebaran Sekolah

4
×

DPRD Jatim Soroti Ketimpangan SMA-SMK Negeri, Pemprov Didesak Tata Ulang Sebaran Sekolah

Sebarkan artikel ini

Jawa Timur, analisapublik.id | DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengevaluasi dan menata ulang persebaran SMA serta SMK negeri. Desakan itu muncul setelah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB kembali memperlihatkan ketimpangan akses pendidikan di sejumlah wilayah.

Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Meskipun berstatus sebagai ibu kota kabupaten, wilayah tersebut hingga kini belum memiliki SMA maupun SMK negeri. Kondisi itu membuat lulusan SMP setempat kesulitan mengakses sekolah negeri melalui jalur domisili.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai persoalan di Kanigoro bukan kasus tunggal. Sejumlah kecamatan lain di Jawa Timur juga menghadapi kondisi serupa karena belum memiliki satuan pendidikan menengah negeri.

Menurut dia, ketimpangan persebaran sekolah semakin terasa setelah penerimaan murid menerapkan pendekatan berbasis domisili. Calon peserta didik yang tinggal di kecamatan tanpa SMA atau SMK negeri berpotensi kalah bersaing dengan pendaftar yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah tujuan.

“Daerah yang tidak memiliki SMA atau SMK negeri tentu akan menghadapi kesulitan ketika penerimaan murid menggunakan skema domisili,” kata Puguh, Rabu, 8 Juli 2026.

Dindik Jatim Diminta Lakukan Pemetaan Ulang

Puguh menyatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Ia meminta pemerintah tidak hanya mengevaluasi pelaksanaan SPMB, tetapi juga memetakan kembali kebutuhan dan lokasi SMA-SMK negeri di seluruh kabupaten dan kota.

Pemetaan dinilai harus menggunakan data demografi, khususnya jumlah penduduk usia sekolah di setiap kecamatan. Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan daya tampung dan keberadaan sekolah negeri di masing-masing wilayah.

Baca Juga:  Dindik Jatim Tegaskan Sekolah Tak Boleh Bebani Orang Tua, Pembelian Seragam Tidak Boleh Dipaksakan

Langkah itu diperlukan agar pembangunan maupun pengembangan sekolah tidak hanya berpusat di kawasan tertentu, tetapi benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Apabila ditemukan ketimpangan antara jumlah penduduk usia sekolah dan ketersediaan sekolah negeri, pemerintah diminta segera menyiapkan langkah korektif. Solusi tersebut dapat berupa pembangunan unit sekolah baru, penambahan daya tampung, relokasi sekolah, maupun pemberian kebijakan afirmatif dalam proses penerimaan murid.

Puguh menyadari pembangunan sekolah baru membutuhkan anggaran, lahan, tenaga pendidik, dan perencanaan yang tidak sederhana. Namun, keterbatasan tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan masyarakat di wilayah tanpa sekolah negeri terus dirugikan.

Menurut dia, pemerintah tetap harus menghadirkan kebijakan khusus agar calon peserta didik dari wilayah tersebut memperoleh kesempatan yang lebih adil.

Daya Tampung Sekolah Negeri Masih Terbatas

Selain persoalan persebaran, DPRD Jatim juga menyoroti terbatasnya daya tampung SMA dan SMK negeri. Kapasitas sekolah menengah negeri di Jawa Timur disebut baru mampu menampung sekitar 30,9 persen lulusan SMP sederajat.

Kondisi tersebut membuat sebagian besar lulusan harus melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta atau memilih alternatif pendidikan lain. Persoalan menjadi lebih berat bagi keluarga yang secara ekonomi berharap anaknya dapat bersekolah di satuan pendidikan negeri.

DPRD menilai keterbatasan daya tampung dan ketimpangan persebaran sekolah merupakan dua persoalan yang harus ditangani secara bersamaan. Penambahan kapasitas tanpa pemerataan lokasi dinilai belum cukup menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Kominfo Jatim Bekali Siswa Sekolah Rakyat Personal Branding dan CV Kreatif, Siapkan Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja

Tanpa kebijakan yang terukur, persoalan serupa dikhawatirkan akan terus berulang setiap tahun ketika proses penerimaan murid baru dibuka.

Kanigoro Belum Memiliki SMA-SMK Negeri

Warga Kecamatan Kanigoro sebelumnya menyampaikan kekecewaan karena selama lebih dari satu dekade wilayah tersebut belum memiliki SMA maupun SMK negeri.

Kondisi itu dinilai ironis karena Kanigoro merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Blitar. Namun, lulusan SMP di wilayah tersebut harus mendaftar ke sekolah negeri yang berada di kecamatan lain.

Dalam sistem berbasis domisili, jarak tempat tinggal menjadi salah satu faktor penting dalam proses seleksi. Akibatnya, calon murid dari Kanigoro harus bersaing dengan peserta yang tinggal lebih dekat dengan sekolah tujuan.

Sebagian lulusan akhirnya memilih sekolah swasta. Namun, pilihan tersebut dapat menambah beban bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi karena harus mempertimbangkan biaya pendidikan dan transportasi.

Perwakilan masyarakat Kanigoro pun berencana menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Mereka berharap pemerintah segera menghadirkan SMA atau SMK negeri di wilayah tersebut.

Ketimpangan Juga Terjadi di Kota Malang

Persoalan persebaran sekolah negeri juga ditemukan di daerah perkotaan. Puguh mencontohkan kondisi di Kota Malang.

Kecamatan Klojen memiliki sejumlah SMA negeri, antara lain SMAN 1, SMAN 3, dan SMAN 4 Malang. Sebaliknya, Kecamatan Blimbing yang memiliki kepadatan penduduk cukup tinggi belum mempunyai SMA negeri.

Baca Juga:  Ketegasan Dinas Pendidikan: Bebaskan Siswa Baru dari Kewajiban Beli Seragam di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jalur

Ketimpangan tersebut membuat calon murid dari Blimbing menghadapi tantangan lebih besar ketika mendaftar melalui jalur domisili. Mereka harus bersaing memperebutkan kursi di sekolah yang secara administratif berada di kecamatan lain.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa masalah pemerataan sekolah tidak hanya terjadi di kawasan perdesaan atau pinggiran. Kota besar dengan jumlah penduduk padat juga dapat menghadapi ketidakseimbangan antara lokasi sekolah dan persebaran calon peserta didik.

Pemerataan Pendidikan Tak Cukup Hanya Lewat SPMB

DPRD Jatim menegaskan bahwa evaluasi pendidikan tidak boleh hanya terfokus pada mekanisme seleksi penerimaan murid. Pemerintah juga harus membenahi persoalan mendasar berupa ketersediaan, daya tampung, dan persebaran sekolah negeri.

Sistem penerimaan sebaik apa pun akan tetap memunculkan ketidakadilan apabila sejumlah wilayah tidak memiliki fasilitas pendidikan yang memadai.

Karena itu, Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan diminta menyusun peta jalan pemerataan SMA dan SMK negeri. Perencanaan tersebut perlu memuat wilayah prioritas, jumlah penduduk usia sekolah, daya tampung yang tersedia, kebutuhan tenaga pendidik, serta kemampuan anggaran pemerintah.

Penataan ulang persebaran sekolah diharapkan tidak hanya menjadi solusi sesaat setelah munculnya polemik SPMB. Kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan setiap anak di Jawa Timur memperoleh akses pendidikan menengah yang adil, terjangkau, dan berkualitas.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.