Surabaya, analisapublik.id — Usulan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur menaikkan beban mengajar guru dari 24 menjadi 30 jam pelajaran (JP) dalam perhitungan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026 menuai kritik DPRD Jawa Timur.
Komisi A DPRD Jawa Timur mengingatkan, penambahan jam mengajar tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menutup kekurangan guru secara administratif. Kebijakan tersebut harus diuji berdasarkan kebutuhan riil setiap sekolah, distribusi tenaga pendidik, struktur kurikulum, serta dampaknya terhadap mutu pembelajaran.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Andy Firasadi, meminta usulan tersebut dikaji ulang secara kritis. Menurutnya, kebijakan beban kerja guru tidak cukup hanya dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar di depan kelas.
“Usulan peningkatan beban kerja guru dari 24 menjadi 30 jam pelajaran harus dikaji ulang secara kritis berdasarkan riset kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun lembaga pemerhati pendidikan,” kata Andy, Jumat (10/7/2026). ([https://dprd.jatimprov.go.id][1])
Berpotensi Mengurangi Formasi Guru di Atas Kertas
Kritik DPRD menjadi penting karena penggunaan angka 30 JP sebagai dasar perhitungan formasi dapat memengaruhi jumlah kebutuhan guru yang diajukan pemerintah daerah.
Secara aritmetis, apabila total kebutuhan jam pelajaran tetap, kenaikan asumsi beban mengajar dari 24 menjadi 30 JP dapat menurunkan hasil perhitungan kebutuhan guru sekitar 20 persen. Artinya, kekurangan tenaga pendidik berisiko terlihat lebih kecil di atas kertas, meskipun kondisi kelas dan kebutuhan pembelajaran di sekolah belum berubah.
Persoalannya, kebutuhan guru tidak hanya ditentukan oleh akumulasi jam pelajaran. Perhitungan juga harus melihat jumlah rombongan belajar, mata pelajaran, kompetensi guru, lokasi sekolah, distribusi tenaga pendidik, hingga kondisi sekolah yang kekurangan atau justru kelebihan guru.
Karena itu, penerapan angka 30 JP secara seragam berpotensi mengabaikan perbedaan karakteristik antarsekolah. Sekolah di perkotaan dengan jumlah guru relatif mencukupi tentu menghadapi persoalan berbeda dibandingkan sekolah di wilayah pinggiran yang kekurangan guru untuk mata pelajaran tertentu.
Tidak Otomatis Bertentangan dengan Permendikdasmen
Meski demikian, dasar regulasi dalam kritik tersebut perlu ditempatkan secara tepat. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tidak menetapkan batas minimal mengajar umum sebesar 16 JP.
Pasal 13 regulasi tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu. Dengan demikian, beban mengajar 30 JP secara normatif masih berada dalam rentang yang diperbolehkan.
Namun, legalitas angka 30 JP tidak serta-merta membuktikan bahwa kebijakan tersebut tepat secara pendidikan. Persoalan utamanya terletak pada alasan, metode perhitungan, dan dampak penerapannya.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa beban kerja guru mencapai 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Beban tersebut mencakup perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, pembimbingan dan pelatihan murid, serta tugas tambahan yang melekat pada pekerjaan guru.
Artinya, 30 JP tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya pekerjaan guru. Pemerintah daerah harus menghitung waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan materi, melakukan asesmen, memeriksa hasil pekerjaan murid, memberikan pendampingan, berkomunikasi dengan orang tua, dan menjalankan tugas sekolah lainnya.
Regulasi itu juga memberikan pengecualian terhadap kewajiban minimal 24 JP bagi guru yang tidak dapat memenuhinya karena struktur kurikulum, pembagian kebutuhan guru, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kondisi tertentu lainnya. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan beban mengajar seharusnya lentur dan berbasis situasi sekolah, bukan dipukul rata.
Jam Mengajar Bukan Satu-satunya Ukuran Produktivitas
Andy menilai kebijakan pendidikan harus menghindari cara pandang yang menyamakan produktivitas guru dengan banyaknya jam berada di depan kelas. Guru juga menjalankan fungsi pedagogis yang tidak selalu dapat diukur melalui jumlah tatap muka.
Selain mengajar, guru dituntut membimbing perkembangan akademik, keterampilan, karakter, dan kondisi sosial-emosional peserta didik. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 bahkan memperkuat penugasan guru wali sebagai bagian dari pembimbingan murid.
Kajian Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Kemendikdasmen menyebut guru wali menjalankan pendampingan secara berkelanjutan sejak murid terdaftar hingga menyelesaikan pendidikan. Pendampingan tersebut meliputi perkembangan akademik, kompetensi, keterampilan, karakter, serta koordinasi dengan guru bimbingan dan konseling maupun wali kelas.
Apabila jam tatap muka dinaikkan tanpa pengurangan tugas lain, waktu untuk melakukan pendampingan personal berpotensi semakin terbatas. Guru dapat terdorong mengejar penyelesaian materi, sementara asesmen mendalam, perbaikan pembelajaran, dan pembinaan karakter justru kehilangan ruang.
Dengan demikian, perdebatan mengenai 24 atau 30 JP bukan sekadar persoalan angka. Isu yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah membagi waktu kerja guru agar proses pembelajaran tetap berkualitas.
Beban Administrasi Harus Diukur dengan Data Terbaru
Andy juga menyoroti kewajiban administrasi digital yang dinilai menyita waktu guru dan berpotensi menimbulkan kelelahan kerja. Namun, evaluasi tersebut perlu menggunakan kondisi sistem terbaru.
Platform Merdeka Mengajar telah bertransformasi menjadi Ruang GTK. Kemendikdasmen juga menyatakan pengelolaan kinerja guru sejak 2025 disederhanakan, antara lain melalui pengisian satu kali dalam setahun dan penghapusan kewajiban mengunggah dokumen secara manual. ([GTK Dikdasmen][2])
Karena itu, pemerintah daerah dan DPRD perlu mengukur beban administratif yang masih dialami guru secara faktual. Kajian dapat dilakukan melalui pencatatan penggunaan waktu kerja, survei terhadap guru, perbandingan beban antarjenjang, serta evaluasi aplikasi dan laporan yang diwajibkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Tanpa data tersebut, pemerintah berisiko membuat kebijakan berdasarkan asumsi: BKD menganggap guru masih memiliki ruang untuk menambah jam mengajar, sedangkan guru merasa tugas administratif dan pendampingan telah memenuhi sebagian besar waktu kerjanya.
DPRD Desak BKD Buka Dasar Perhitungan
Komisi A mendorong BKD dan Dinas Pendidikan Jawa Timur membuka dasar perhitungan yang digunakan dalam menyusun kebutuhan CASN guru 2026. Pemerintah perlu menjelaskan apakah angka 30 JP didasarkan pada pemetaan setiap mata pelajaran dan sekolah atau sekadar digunakan sebagai angka rata-rata untuk menekan kebutuhan formasi.
Keterbukaan diperlukan agar kebijakan rekrutmen tidak hanya disesuaikan dengan kemampuan anggaran, tetapi juga menjawab kekurangan guru secara nyata. Pemerintah juga harus memastikan kenaikan beban mengajar tidak menjadi pengganti kebijakan pemerataan guru.
Dalam regulasi pemenuhan beban kerja, dinas pendidikan memiliki tanggung jawab melakukan penataan dan pemerataan apabila terdapat guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja atau sekolah mengalami kekurangan tenaga pendidik. Karena itu, persoalan distribusi semestinya diselesaikan melalui pemetaan dan redistribusi, bukan semata-mata dengan menambah jam mengajar.
Andy menegaskan setiap tambahan belanja dalam Perubahan APBD harus diarahkan pada program prioritas yang berdampak terhadap profesionalisme ASN. Komisi A juga meminta pelaksanaan seleksi CASN 2026 dipercepat agar belanja kepegawaian tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
Kritik DPRD terhadap skema 30 JP pada akhirnya menempatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada pilihan kebijakan yang mendasar: mengurangi kekurangan guru melalui penambahan beban individu atau memperbaiki perencanaan formasi, distribusi tenaga pendidik, dan tata kelola sekolah.
Kebijakan yang hanya membuat kebutuhan guru terlihat lebih kecil belum tentu menyelesaikan masalah pendidikan. Tanpa kajian beban kerja dan pemetaan sekolah yang terbuka, efisiensi anggaran justru berisiko dibayar dengan berkurangnya kualitas interaksi antara guru dan peserta didik.











