Jawa Timur, analisapublik.id | Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pelaksanaan awal tahun ajaran 2026/2027 harus berlangsung ramah, aman, dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi peserta didik maupun orang tua. Sekolah, khususnya satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diminta mengedepankan pelayanan pendidikan yang inklusif dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi setiap keluarga.
Komitmen tersebut telah dituangkan Dindik Jatim dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS Ramah 2026. Dalam kebijakan itu, sekolah dilarang membebani murid dan orang tua dengan kewajiban mengenakan seragam tertentu selama masa pengenalan sekolah. Peserta didik bahkan diperbolehkan menggunakan seragam dari jenjang SMP yang masih dimiliki selama mengikuti MPLS.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai menekankan bahwa hari pertama sekolah harus menjadi pengalaman yang menyenangkan dan bermakna bagi peserta didik. MPLS tidak semestinya menjadi ajang pembebanan biaya, pemaksaan penggunaan atribut tertentu, maupun kegiatan yang menimbulkan tekanan terhadap anak dan keluarganya.
Dindik Jatim juga menetapkan bahwa pelaksanaan MPLS harus bebas dari pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Sekolah tidak diperbolehkan melakukan perpeloncoan, menggunakan atribut yang tidak relevan, memberikan aktivitas di luar kepentingan pendidikan, maupun melibatkan pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara kegiatan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan pedoman MPLS Ramah secara nasional yang mengatur kegiatan pengenalan sekolah dilaksanakan secara inklusif dan bebas biaya. Sekolah diharapkan menjadi lingkungan yang aman, nyaman, serta mampu menghormati hak setiap anak sejak hari pertama memasuki jenjang pendidikan baru.
DPRD Jatim Dorong Pengawasan Sekolah
Komitmen Dindik Jatim dalam menciptakan pendidikan yang tidak memberatkan masyarakat mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono. Ia meminta sekolah tidak menjadikan momentum tahun ajaran baru sebagai alasan untuk membebankan berbagai kewajiban pembelian kepada orang tua siswa.
Menurut Deni, kondisi perekonomian sebagian masyarakat belum sepenuhnya stabil. Karena itu, setiap kebijakan sekolah terkait seragam, atribut, maupun perlengkapan pendidikan harus memperhatikan kemampuan ekonomi keluarga peserta didik.
Sekolah juga tidak boleh mengarahkan atau memberikan kesan bahwa orang tua wajib membeli seragam dan perlengkapan pendidikan dari toko, koperasi, maupun penyedia tertentu. Orang tua harus tetap diberikan pilihan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.
Deni menilai pendidikan harus memberikan rasa aman, bukan menghadirkan kecemasan baru akibat biaya yang terus bertambah. Persoalan seragam dan perlengkapan sekolah jangan sampai menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh pelayanan pendidikan yang layak.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul sejumlah keluhan dari masyarakat mengenai tingginya pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak pada awal tahun ajaran. Selain seragam, pengeluaran orang tua biasanya juga mencakup sepatu, tas, buku pendamping, atribut sekolah, dan berbagai perlengkapan lainnya.
Dindik Jatim Diminta Perkuat Pengawasan
Dalam konteks tersebut, pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui cabang dinas, pengawas sekolah, dan kepala satuan pendidikan menjadi penting. Pengawasan diperlukan untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan tidak hanya berhenti sebagai imbauan, tetapi benar-benar diterapkan di lingkungan SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sekolah tetap dapat menyusun tata tertib mengenai pakaian dan perlengkapan peserta didik. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap, transparan, proporsional, dan tidak disertai pemaksaan pembelian dari penyedia tertentu.
Komunikasi antara sekolah, komite, serta orang tua juga perlu dilakukan secara terbuka. Setiap rencana kegiatan yang membutuhkan partisipasi masyarakat harus dijelaskan tujuan, kebutuhan, dan mekanismenya. Partisipasi orang tua tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib yang berpotensi membebani keluarga kurang mampu.
Dindik Jatim sebelumnya juga menegaskan tidak boleh ada pungutan liar maupun pemaksaan dalam bentuk apa pun terhadap peserta didik dan orang tua atau wali murid di SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Timur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga akses pendidikan yang adil sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan sekolah.
Masyarakat Didorong Melapor
Orang tua dan masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan kebijakan sekolah yang dinilai memberatkan atau tidak sesuai ketentuan. Laporan sebaiknya disertai informasi yang jelas, seperti nama sekolah, bentuk kewajiban, nilai biaya, bukti pembayaran, serta komunikasi yang disampaikan pihak sekolah.
Deni memastikan DPRD Jawa Timur akan mengawal laporan masyarakat agar ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. Langkah tersebut diperlukan untuk melindungi hak peserta didik sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada sekolah.
Pengaduan terkait pelaksanaan MPLS juga dapat disampaikan melalui saluran resmi pemerintah. Pedoman MPLS Ramah 2026 menyebut sekolah, dinas pendidikan, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan yang tersedia. Pelanggaran akan ditangani sesuai peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi.
Dengan pengawasan yang konsisten, Dindik Jatim diharapkan dapat memastikan seluruh satuan pendidikan menjalankan kebijakan secara adil dan berpihak kepada murid. Awal tahun ajaran seharusnya menjadi momentum membangun semangat belajar, bukan justru menjadi sumber tekanan ekonomi bagi orang tua.
Pendidikan yang berkualitas tidak hanya diukur dari kelengkapan seragam dan atribut, tetapi juga dari kemampuan sekolah menghadirkan lingkungan belajar yang aman, manusiawi, transparan, serta dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.











