SURABAYA, analisapublik.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Restrukturisasi dinilai mendesak setelah evaluasi Tahun Anggaran 2025 menunjukkan mayoritas perusahaan daerah belum mampu mencapai target dividen dan mengembangkan bisnis secara optimal.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud, mengusulkan agar pengelolaan BUMD dilakukan secara lebih terintegrasi dengan mencontoh pembenahan perusahaan milik negara oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, sistem pengelolaan terpusat akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan, mengevaluasi perusahaan yang bermasalah, serta menentukan kelanjutan usaha setiap BUMD.
“Kalau perlu, tiru sistem di pusat. BUMD dikelola lebih terintegrasi di bawah satu CEO sehingga yang tidak sehat bisa segera dievaluasi. Kalau memang sudah tidak layak, ya ditutup,” kata Machmud, Jumat (24/7/2026).
Usulan tersebut disampaikan di tengah berlangsungnya proses seleksi direktur utama dan jajaran direksi sejumlah BUMD milik Pemkot Surabaya.
Komisi B meminta pemerintah kota tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dalam menentukan pimpinan perusahaan daerah. Calon direksi harus memiliki kompetensi, rekam jejak, inovasi, dan target kerja yang dapat diukur.
“Jangan sampai salah memilih orang. Ukurannya harus jelas dan hasil kerjanya bisa dilihat secara nyata,” tegas politikus Partai Demokrat itu.
Machmud juga menyoroti Bank Perkreditan Rakyat Surya Artha Utama (BPR SAU) yang dinilai sulit mengembangkan usaha karena keterbatasan status kelembagaannya sebagai bank perkreditan rakyat.
Keterbatasan tersebut membuat BPR SAU tidak leluasa membuka sejumlah layanan dan memperluas pasar. Karena itu, ia mendorong Pemkot Surabaya menambah penyertaan modal agar perusahaan tersebut dapat meningkatkan skala usaha.
“Saya sering memberikan masukan agar BPR SAU membuat terobosan, seperti membuka layanan ATM dan inovasi lainnya. Tetapi mereka terbentur status sebagai BPR,” ujarnya.
Menurut Machmud, transformasi BPR SAU menjadi bank umum membutuhkan aset dan modal yang lebih besar. Namun, perubahan tersebut dinilai dapat membuka peluang pengembangan bisnis yang lebih luas.
“Kalau menjadi bank umum, asetnya harus jauh lebih besar dan peluang berkembang juga lebih luas,” jelasnya.
Dorongan restrukturisasi juga berkaitan dengan kinerja sejumlah BUMD yang masih stagnan dan pernah mengalami kerugian, termasuk Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Rumah Potong Hewan (RPH).
Komisi B menilai pemerintah kota harus berani mengambil keputusan tegas terhadap perusahaan daerah yang terus merugi atau tidak mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Evaluasi tidak cukup dilakukan terhadap laporan keuangan, tetapi juga harus menyentuh kualitas kepemimpinan, model bisnis, pelayanan publik, serta kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah.






