HeadlineHukum Kriminal

Perkuat Pemenuhan Hak Sipil, Wakajati Kalbar Erich Folanda Serahkan KIA dan Dampingi Isbat Nikah di Mempawah

×

Perkuat Pemenuhan Hak Sipil, Wakajati Kalbar Erich Folanda Serahkan KIA dan Dampingi Isbat Nikah di Mempawah

Sebarkan artikel ini

Mempawah — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus memperkuat peran strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum khususnya kelompok rentan, melalui Program Isbat Nikah serta pelayanan administrasi kependudukan terpadu yang digelar di Desa Peniraman, Kabupaten Mempawah, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakajati Kalbar, Erich Folanda, S.H., M.Hum., yang dalam kesempatan itu juga menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak penyandang disabilitas serta menyaksikan secara langsung pelaksanaan pendampingan hukum isbat nikah bagi masyarakat setempat.

Program ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), khususnya dalam pemenuhan hak dasar perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat rentan lainnya.

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Kalbar menggagas pelayanan hukum yang terintegrasi dan kolaboratif dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sebagai tindak lanjut, tim JPN Kejaksaan Negeri Mempawah melaksanakan pelayanan kolektif di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin, Desa Peniraman, guna mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:  Audiensi Kajati Jatim Bersama Rektor Unesa: Menautkan Perspektif Akademik dan Praktik Penegakan Hukum

Dalam keterangannya, Wakajati Kalbar menegaskan bahwa pencatatan perkawinan dan kepemilikan dokumen kependudukan merupakan fondasi penting dalam perlindungan hukum keluarga.

“Negara wajib hadir untuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas hukum yang sah agar dapat memperoleh hak keperdataan serta akses terhadap layanan publik secara optimal,” Terang Wakajati Kalbar

Pada rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 27 pasangan suami istri dari Desa Peniraman memperoleh pendampingan hukum isbat nikah yang dilanjutkan dengan penerbitan buku nikah dan kartu keluarga. Selain itu, turut diterbitkan sebanyak 59 Kartu Identitas Anak (KIA), yang terdiri atas 21 KIA bagi anak penyandang disabilitas dan 38 KIA bagi anak terlantar.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengapresiasi sinergi dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah, Pengadilan Agama Mempawah, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Pemerintah Desa Peniraman sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Kami berharap program ini dapat diperluas ke seluruh wilayah hukum Kejati Kalbar guna memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang merata bagi masyarakat,” tutup Wakajati Kalbar dalam keterangannya.

Baca Juga:  Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97, Asdatun: Kesetaraan dan Perlindungan Perempuan Harus Diperkuat
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.