Pajak daerah Ponorogo mencapai Rp125 miliar hingga Oktober 2026. Pemkab membagikan 66 hadiah, sementara manfaat pembangunan perlu terukur.
Ponorogo, Analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo membagikan 66 hadiah melalui program Pajak Extravaganza 2026 di Alun-Alun Ponorogo, Jumat 6 November 2026 malam, sebagai apresiasi kepada wajib pajak di tengah capaian penerimaan pajak daerah sekitar Rp125 miliar hingga Oktober 2026.
Pembagian hadiah berlangsung bersamaan dengan penutupan Kemilau Pekan Raya Ponorogo (PRP) 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Hadiah utama berupa satu unit Yamaha XMAX diraih Anjariyah, warga Ponorogo, yang menerima hadiah langsung dari Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo Lisdyarita.
Selain XMAX, Pemkab Ponorogo menyediakan dua Yamaha NMAX, tiga sepeda motor listrik, tiga sepeda listrik, 10 sepeda gunung, 10 televisi digital, 10 lemari es, 20 kompor gas, dan tujuh mesin cuci.
Lisdyarita menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bentuk penghargaan bagi masyarakat yang disiplin membayar pajak sekaligus dorongan agar wajib pajak lainnya memenuhi kewajibannya tepat waktu.
“Ini adalah pancingan. Dengan bayar tepat waktu juga bisa dapat hadiah lo. Dapat penghargaan juga,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemkab Ponorogo, penerimaan pajak daerah hingga Oktober 2026 mencapai sekitar Rp125 miliar atau lebih dari 80 persen target penerimaan pajak yang ditetapkan.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 24 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ponorogo yang disebut mencapai Rp528 miliar.
Capaian itu menunjukkan besarnya kontribusi pembayaran pajak terhadap pendapatan daerah, tetapi sekaligus menempatkan transparansi pemanfaatan anggaran sebagai bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah.
Lisdyarita menjelaskan bahwa penerimaan pajak digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk perbaikan jalan, penyediaan fasilitas pendidikan, dan bantuan bagi masyarakat kurang mampu.
Meski demikian, informasi mengenai besaran alokasi, realisasi anggaran, serta hasil pembangunan dari penerimaan tersebut tetap diperlukan agar manfaatnya dapat diukur masyarakat.
Keterbukaan tersebut menjadi penting karena keberhasilan pemungutan pajak tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target pendapatan, tetapi juga kualitas pelayanan publik yang dibiayai melalui anggaran daerah.
Selain membagikan hadiah, Pemkab Ponorogo menyerahkan Tax Award 2026 kepada wajib pajak dan wilayah yang dinilai menunjukkan capaian pembayaran pajak.
Restoran Mie Gacoan menerima penghargaan sebagai wajib pajak teladan, sedangkan Desa Serangan, Kecamatan Mlarak, memperoleh penghargaan atas pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercepat tingkat desa.
Penghargaan serupa diberikan kepada Kelurahan Setono dan Bangunsari serta Kecamatan Ponorogo, Ngebel, dan Sooko atas capaian pembayaran PBB-P2.
Apresiasi tersebut diharapkan dapat mendorong kedisiplinan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.
Namun, pemberian hadiah tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan program perpajakan apabila belum disertai informasi yang memadai mengenai penggunaan dana dan hasil pembangunan.
Pemkab Ponorogo perlu memastikan masyarakat dapat mengakses informasi realisasi penerimaan, alokasi anggaran, serta perkembangan program yang dibiayai melalui pendapatan daerah.
Pengawasan penggunaan PAD juga menjadi bagian penting untuk memastikan belanja pemerintah berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat.
Hadiah Yamaha XMAX memang hanya diterima satu pemenang, tetapi manfaat pajak yang dihimpun dari masyarakat diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Dengan demikian, capaian penerimaan pajak daerah Ponorogo sebesar Rp125 miliar perlu diikuti pertanggungjawaban yang terbuka agar kepatuhan wajib pajak sejalan dengan manfaat pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.
Reporter: Hasan
Redaktur: Aris Setyoadji


