Pemerintahan

Optimalkan TPS3R, Pemkab Madiun Tekan Laju Sampah ke TPA Kaliabu

×

Optimalkan TPS3R, Pemkab Madiun Tekan Laju Sampah ke TPA Kaliabu

Sebarkan artikel ini

Madiun, analisapublik.id  ​Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terus berupaya meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah dengan mengoptimalkan fungsi fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

Langkah ini diambil sebagai strategi utama untuk meminimalisir volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu agar kapasitas penampungan tetap terjaga dan terhindar dari kondisi kelebihan muatan.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, M. Zahrowi, menjelaskan bahwa TPS3R memegang peranan vital dalam proses pengumpulan, pemilahan, hingga pendauran ulang sampah sebelum sisa residunya diteruskan ke TPA.

Saat ini, Kabupaten Madiun telah memiliki 15 unit TPS3R yang tersebar di berbagai titik, termasuk unit terbaru yang baru saja diresmikan di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri.

​Zahrowi menekankan bahwa pola lama pengelolaan sampah yang hanya mengandalkan sistem kumpul, angkut, dan buang sudah tidak lagi relevan untuk diterapkan.

Mengingat produksi sampah di Kabupaten Madiun mencapai hampir 296 ton per hari, keberadaan TPS3R menjadi instrumen penting untuk mencegah terbentuknya gunungan sampah di lokasi pembuangan akhir. Selain itu, penambahan fasilitas ini juga sejalan dengan target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029 sesuai dengan agenda Asta Cita pemerintah pusat.

​Dalam peresmian yang dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah tersebut, pemerintah juga menyerahkan berbagai sarana pendukung pengelolaan sampah kepada pihak desa, kelurahan, bank sampah, pondok pesantren, hingga sekolah adiwiyata

. Selain penguatan fasilitas fisik, peran aktif masyarakat dalam memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga sangat diharapkan guna mendukung keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Madiun secara menyeluruh.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.