EDITORIALHeadlinePemerintahanPolitik

LPKAN Nyatakan Darurat Pemasyarakatan Nasional, Soroti Overkapasitas Lapas dan Dominasi Kasus Narkoba

4376
×

LPKAN Nyatakan Darurat Pemasyarakatan Nasional, Soroti Overkapasitas Lapas dan Dominasi Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jakarta – analisapublik.id | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia menyatakan kondisi pemasyarakatan di Indonesia telah memasuki tahap darurat nasional. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tingginya tingkat kelebihan kapasitas (overcapacity) lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), serta dominasi narapidana kasus narkotika yang dinilai berpotensi mengancam masa depan generasi muda Indonesia.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Senin (8/6/2026), DPP LPKAN Indonesia menilai persoalan lapas tidak lagi sekadar masalah administratif, melainkan telah berkembang menjadi persoalan keamanan, sosial, dan pembangunan sumber daya manusia yang memerlukan langkah penanganan luar biasa.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 2 Juni 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia mencapai 272.577 orang, sementara kapasitas hunian yang tersedia hanya 146.860 orang. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kelebihan kapasitas mencapai sekitar 86 persen.

Selain itu, lebih dari separuh penghuni lapas dan rutan merupakan narapidana kasus narkotika. Menurut LPKAN, kondisi tersebut berpotensi memperkuat peredaran narkoba di dalam lapas sekaligus meningkatkan risiko terjadinya pembinaan yang tidak efektif terhadap para penghuni.

Ketua III DPP LPKAN Indonesia, Andre Febrianto SH, menyatakan bahwa kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, jika tidak segera ditangani secara menyeluruh, persoalan overkapasitas dan peredaran narkoba di lapas dapat berdampak panjang terhadap kualitas generasi muda Indonesia di masa mendatang.

LPKAN menilai sebagian pengguna dan pelaku tindak pidana narkotika dengan kategori tertentu seharusnya mendapatkan pendekatan rehabilitasi yang lebih optimal agar tidak terjebak dalam siklus kejahatan berulang setelah menjalani masa pidana.

Dalam pernyataannya, DPP LPKAN Indonesia menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah.

  1. Pertama, pemerintah diminta menetapkan status darurat pemasyarakatan guna mempercepat pengambilan kebijakan strategis, termasuk penyediaan anggaran khusus dan percepatan pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru.

  2. Kedua, LPKAN mendorong dilaksanakannya inspeksi mendadak secara serentak di seluruh lapas dan rutan dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, serta instansi terkait lainnya untuk memberantas jaringan peredaran narkoba di dalam lapas.

  3. Ketiga, organisasi tersebut mengusulkan perluasan penerapan pidana non-kustodial bagi pengguna, pecandu, dan pelaku tindak pidana narkotika kategori ringan melalui program rehabilitasi dan kerja sosial. Menurut LPKAN, langkah tersebut dapat membantu mengurangi kepadatan lapas sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan.

  4. Keempat, DPP LPKAN Indonesia menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan pemantauan dan audit sosial terhadap kondisi lapas dan rutan. Kegiatan tersebut meliputi peninjauan fasilitas dasar, kualitas layanan pembinaan, serta pengawasan terhadap potensi praktik penyimpangan yang merugikan warga binaan maupun masyarakat.

LPKAN menyatakan hasil pemantauan tersebut akan disampaikan kepada lembaga pengawas internal pemerintah, DPR RI, serta aparat penegak hukum sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemasyarakatan nasional. Dalam kesempatan yang sama, organisasi tersebut juga mengingatkan generasi muda agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan berbagai bentuk tindak pidana yang dapat merusak masa depan.

LPKAN menegaskan bahwa pembenahan sistem pemasyarakatan harus menjadi bagian dari strategi nasional dalam menyelamatkan generasi muda sekaligus mewujudkan visi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: Siaran Pers DPP LPKAN Indonesia / Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 2 Juni 2026

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.