SURABAYA, analisapublik.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya mengkritik kinerja mayoritas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Surabaya sepanjang Tahun Anggaran 2025. Dari delapan perusahaan daerah yang dievaluasi, hanya dua BUMD yang mampu memenuhi target dividen.
Dua perusahaan tersebut adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Surya Sembada dan PT Yekape. Sementara itu, BUMD lainnya dinilai belum mampu memberikan kontribusi optimal, baik dari sisi pengembangan bisnis, pelayanan kepada masyarakat maupun setoran dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan jajaran direksi BUMD.
Menurutnya, sebagian besar perusahaan daerah masih stagnan dan membutuhkan pembenahan serius agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Setelah evaluasi tahun 2025, memang banyak masukan. Yang benar-benar membaik hanya PAM Surya Sembada. Yang mulai menunjukkan tren positif adalah PT Yekape. Dulu sempat merugi, sekarang sudah mampu membukukan keuntungan hingga beberapa miliar rupiah,” ujar Machmud, Jumat (24/7/2026).
Politikus Partai Demokrat itu juga menyoroti kinerja Bank Perkreditan Rakyat Surya Artha Utama (BPR SAU). Menurutnya, ruang pengembangan usaha BPR SAU masih terbatas karena status kelembagaannya sebagai bank perkreditan rakyat.
Machmud mendorong Pemkot Surabaya menambah penyertaan modal agar BPR SAU dapat meningkatkan skala usahanya dan bertransformasi menjadi bank umum.
“Saya sering memberikan masukan agar BPR SAU membuat terobosan, seperti membuka layanan ATM dan inovasi lainnya. Tetapi mereka terbentur status sebagai BPR. Kalau menjadi bank umum, asetnya harus jauh lebih besar dan peluang berkembang juga lebih luas,” jelasnya.
Selain sektor perbankan, Komisi B turut mengkritik pengelolaan pasar tradisional milik Pemkot Surabaya. Pendapatan dari pengelolaan pasar disebut mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun, tetapi tidak disetorkan ke kas daerah karena dikembalikan dalam bentuk penyertaan modal.
Meski mendapat penyertaan modal, Machmud menilai belum terlihat perkembangan berarti pada kondisi pasar maupun kesejahteraan pedagang.
“Pasar ini tidak berkembang. Tidak ada perubahan fisik pasar, tidak ada peningkatan kesejahteraan pedagang, dan belum mampu meningkatkan kenyamanan pengunjung. Harus ada gebrakan dari Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Komisi B juga meminta Pemkot Surabaya lebih selektif dalam menentukan direktur utama dan jajaran direksi BUMD yang saat ini sedang menjalani proses seleksi.
Figur yang dipilih, kata Machmud, harus memiliki kompetensi, rekam jejak, dan target kinerja yang dapat diukur secara jelas.
“Jangan sampai salah memilih orang. Ukurannya harus jelas dan hasil kerjanya bisa dilihat secara nyata,” katanya.
Machmud turut menyinggung kinerja Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Rumah Potong Hewan (RPH) yang dalam beberapa tahun terakhir sempat mengalami kerugian. Kedua perusahaan daerah itu diminta segera memperbaiki tata kelola dan meningkatkan profitabilitas.
Sebagai langkah jangka panjang, Komisi B mengusulkan restrukturisasi tata kelola BUMD dengan mencontoh pola pembenahan perusahaan milik negara oleh pemerintah pusat.
BUMD dinilai perlu dikelola secara lebih terintegrasi agar perusahaan yang tidak sehat dapat segera dievaluasi dan tidak terus membebani keuangan daerah.
“Kalau perlu, tiru sistem di pusat. BUMD dikelola lebih terintegrasi di bawah satu CEO sehingga yang tidak sehat bisa segera dievaluasi. Kalau memang sudah tidak layak, ya ditutup,” tandasnya.
Machmud kembali menegaskan bahwa dari delapan BUMD yang dievaluasi, hanya PAM Surya Sembada dan PT Yekape yang berhasil memenuhi target dividen.
“Yang memenuhi target dividen hanya PAM Surya Sembada dan PT Yekape. Yang lainnya masih belum mencapai target,” pungkasnya.











