YOGYAKARTA, ANALISAPUBLIK.ID – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo bersama Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta memperkuat literasi dan tata kelola wakaf melalui Program Kuliah Kerja Nyata Tematik Perwakafan.
Program tersebut melibatkan mahasiswa untuk membantu pendataan aset, penataan administrasi, edukasi masyarakat, serta percepatan legalitas tanah wakaf. Sosialisasi pelaksanaan program berlangsung di Aula G Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kankemenag Kulon Progo.
Kepala Kankemenag Kulon Progo, M. Wahib Jamil, mengatakan penunjukan Kulon Progo sebagai lokasi KKN Tematik Perwakafan merupakan kepercayaan yang harus dimanfaatkan untuk membangun pengelolaan wakaf secara tertib, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama DIY, serta LPPM UIN Sunan Kalijaga yang telah memilih Kulon Progo sebagai salah satu lokasi program,” ujarnya.
Menurut Wahib, wakaf memiliki peran strategis sebagai instrumen sosial keagamaan sekaligus penggerak kesejahteraan umat. Namun, pengelolaannya masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari administrasi yang belum tertata, legalitas aset yang belum selesai, hingga terbatasnya pemahaman masyarakat.
Mahasiswa diharapkan hadir sebagai penggerak di tingkat akar rumput dengan melakukan identifikasi potensi wakaf, mendampingi proses administrasi, serta memberikan edukasi kepada wakif, nazir, dan masyarakat.
Kankemenag Kulon Progo juga mendukung program tersebut melalui inovasi Jemput Bola Layanan Wakaf Kulon Progo sebagai Kiat Andalan Sampai Jadi dan Terbit Sertifikat atau Lawanku Kian Jadi Terpikat. Layanan ini mencakup konsultasi, pendampingan dokumen, hingga percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Ketua Tim KKN Tematik Perwakafan, Nur Kumala Dewi, menjelaskan bahwa mahasiswa akan melakukan pendataan dan verifikasi aset melalui Sistem Informasi Wakaf atau SIWAK.
“Hasil pendataan akan menjadi bagian dari pembaruan data wakaf nasional agar semakin akurat, mutakhir, dan terintegrasi,” katanya.
Selain bekerja di lapangan, mahasiswa juga didorong menyebarkan edukasi zakat dan wakaf melalui gerakan Yuk BerZAWA dengan memanfaatkan media sosial, khususnya untuk menjangkau generasi muda.
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhibuddin, menilai keterlibatan perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam mempercepat pendataan sekaligus meningkatkan kesadaran publik.
Menurutnya, data yang valid diperlukan sebagai dasar penyusunan kebijakan pengembangan wakaf. Kolaborasi pemerintah, kampus, dan masyarakat juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian legalitas aset serta mendorong pertumbuhan wakaf produktif.
“KKN Tematik Perwakafan menempatkan mahasiswa bukan hanya sebagai peserta pengabdian, tetapi juga agen literasi dan mitra masyarakat dalam memperkuat pengelolaan wakaf,” ujarnya. (*)
Sumber: Humas.
Editor: Luqman Hakim.









