Pendidikan

Dewan Pendidikan Ponorogo Nyatakan Polemik SMPN 5 Selesai, Empat Perbaikan Tata Kelola Disepakati

4050
×

Dewan Pendidikan Ponorogo Nyatakan Polemik SMPN 5 Selesai, Empat Perbaikan Tata Kelola Disepakati

Sebarkan artikel ini

Dewan Pendidikan Ponorogo menyatakan polemik sumbangan wali murid SMPN 5 selesai setelah klarifikasi dan menyepakati empat perbaikan tata kelola.

Ponorogo, Analisa Publik.id– Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo menyatakan polemik sumbangan wali murid SMP Negeri 5 Ponorogo selesai setelah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen pada Senin 26 Oktober 2026, dengan kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran aturan dalam mekanisme yang diperiksa.

Kesimpulan tersebut tertuang dalam siaran pers Nomor 05/DP-Kab.Prg/X/2026 setelah rapat klarifikasi bersama pengawas sekolah, komite, dan jajaran SMPN 5 Ponorogo.

Pertemuan dihadiri anggota Dewan Pendidikan Muhamad Fajar Pramono, Farida Nuraini, Dolar Yuwono, Tristyomiseno, Jauhan Budiwan, dan Hadi Santoso.

Hadir pula Pengawas SMP sekaligus Ketua PGRI Kabupaten Ponorogo Ruskto, Ketua Komite SMPN 5 Ponorogo Ikhwanul Abror beserta pengurus, serta Kepala SMPN 5 Ponorogo Chrisna Ningrum bersama jajarannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dewan Pendidikan menyimpulkan partisipasi wali murid merupakan sumbangan sukarela melalui musyawarah, bukan pungutan wajib, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Meski tidak menemukan pelanggaran dalam proses yang diperiksa, rapat menghasilkan empat kesepakatan perbaikan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana partisipasi masyarakat.

Kesepakatan pertama adalah meningkatkan kualitas musyawarah agar berlangsung lebih dialogis dan memberikan kesempatan kepada seluruh wali murid menyampaikan pendapat.

Kedua, melengkapi berita acara musyawarah dengan daftar hadir serta dokumentasi sebagai bukti proses pengambilan keputusan.

Ketiga, memperjelas surat pernyataan wali murid bahwa sumbangan diberikan secara sukarela, berdasarkan keikhlasan, dan tanpa unsur paksaan.

Keempat, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berbasis kinerja secara transparan untuk dipublikasikan kepada pihak terkait.

Dewan Pendidikan menjelaskan bahwa rencana anggaran tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang belum tercukupi melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Kesepakatan itu sekaligus menempatkan keterbukaan anggaran dan kebebasan wali murid dalam memberikan sumbangan sebagai bagian penting dari pengelolaan pendanaan sekolah.

Sumbangan sukarela tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua maupun menimbulkan konsekuensi terhadap peserta didik.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo Muhamad Fajar Pramono melalui keterangan resminya menyatakan persoalan SMPN 5 Ponorogo telah diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

“Kami berharap seluruh pihak menjaga situasi pendidikan tetap kondusif setelah proses klarifikasi berlangsung,” ujarnya.

Pernyataan penyelesaian tersebut merupakan kesimpulan Dewan Pendidikan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, sedangkan pelaksanaan empat kesepakatan perbaikan menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi pengelolaan partisipasi wali murid.

Publikasi RAB, kelengkapan dokumentasi musyawarah, serta penegasan sifat sukarela diharapkan memberikan kejelasan kepada orang tua mengenai kebutuhan dan mekanisme pendanaan sekolah.

Reporter: Hadi

Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.