Hukum Kriminal

Kejati Jatim Intensifkan Penyidikan Dugaan Korupsi di DABN Tanjung Tembaga Probolinggo

351
×

Kejati Jatim Intensifkan Penyidikan Dugaan Korupsi di DABN Tanjung Tembaga Probolinggo

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menyampaikan perkembangan penyidikan terhadap dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan tata kelola pelayanan jasa kepelabuhanan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Tanjung Tembaga, Probolinggo bertempat di Kantor Kejati Jatim, Kamis (9/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menjelaskan bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan dan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola pelayanan jasa kepelabuhanan. Saat ini, tim sedang bekerja maksimal untuk mengungkap aktor di balik kasus ini,” ujar Kajati Jatim

Hingga kini, tim penyidik Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai pihak, termasuk DABN, PT Pelindo Jasa Utama (PJU), Kantor KSOP Tanjung Tembaga, serta perwakilan serikat pekerja. Sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dan memperjelas konstruksi hukum perkara.

Terkait dengan nilai kerugian negara, Kejati Jatim tengah melakukan penghitungan bersama pihak terkait. Sementara itu, KSOP Tanjung Tembaga dan PT Pelindo Jasa Utama akan mengambil alih pengelolaan pelabuhan guna menjamin keberlanjutan operasional serta perlindungan terhadap hak-hak karyawan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kinerja Kehumasan, Puspenkum Kejagung Gelar Monev di Kota Malang

Sebagai langkah strategis, Kejati Jatim turut menggandeng KSOP Tanjung Tembaga dan PT Pelindo Jasa Utama untuk memastikan pelayanan jasa kepelabuhanan tetap berjalan optimal selama proses hukum berlangsung. Selain itu, Kejati Jatim juga turut melakukan pendampingan dalam upaya perbaikan tata kelola.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.