Hukum Kriminal

Kajati Jatim Lakukan Sidak Ke Kejari Tanjung Perak, Tegaskan Integritas Tak Bisa Ditawar

282
×

Kajati Jatim Lakukan Sidak Ke Kejari Tanjung Perak, Tegaskan Integritas Tak Bisa Ditawar

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Pengawasan Dr. Kasna Dedi, SH., MH. melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pada Selasa (21/10/2025).

Setibanya di lokasi, Kajati Jatim disambut oleh Kajari Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H. dan langsung meninjau sarana dan prasarana pelayanan publik guna memastikan bahwa seluruh layanan yang dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak berjalan Optimal, Tertib, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pada kesempatan tersebut, Kajati Jatim melakukan briefing internal kepada seluruh pegawai Kejari Tanjung Perak. Dalam arahannya, Kajati menyampaikan bahwasannya tidak akan main main dan akan menindak tegas jika ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan publik.

“Penegakan hukum bukan sekadar menjalankan kewenangan, tetapi juga amanah yang harus dijaga dengan kejujuran dan tanggung jawab moral. Kita harus hadir sebagai aparat penegak hukum yang mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” ujar Dr. Kuntadi.

Baca Juga:  Menguatkan Fondasi Hukum Nasional: Penandatanganan MoU Kejati Jatim bersama UNAIR dan Kuliah Umum JAMDATUN Kejaksaan RI

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kajati Jatim dalam memperkuat pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan hukum di daerah, dengan harapan  setiap satuan kerja semakin adaptif, transparan, dan konsisten dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.