“Pansel juga mesti cermat adanya potensi afiliasi (keterkaitan) kandidat dengan warna politik tertentu,” kata Jaksa Agung Burhanuddin saat menerima audiensi Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.13/6
Pesan itu disampaikan Jaksa Agung saat bertemu dengan Tim Pansel KPK yang terdiri atas Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP), beserta Wakil Ketua merangkap anggota Pansel Prof. Arif Satria dan tujuh anggota lainnya dalam rangka audiensi menjaring aspirasi mengenai capim dan dewas KPK.
Menurut Burhanuddin, Pansel KPK harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar didapatkan kandidat pimpinan dan dewan pengawas KPK yang independen.
“Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, tetapi juga menyangkut etika,” katanya.
Tidak hanya itu, tambah Burhanuddin, Pansel KPK harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 Undang-Undang KPK.
“Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Pansel KPK juga harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Bercermin pada Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang KPK yang secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja pansel.
Kemudian, lanjut Burhanuddin, Pansel KPK harus aktif mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten dan independen untuk mendaftar sebagai calon pimpinan dan Dewas KPK.
“Sebab saat ini bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pimpinan dan pengawas di lembaga antirasuah itu,” ujar Burhanuddin.
Terpisah, Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria mengatakan pihaknya melakukan audiensi ke Kejaksaan Agung dalam rangka menyerap aspirasi dan mendapat masukan mengenai seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK.
“Kami juga sudah menerima masukan dari pemred, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan BUMN dan CSO, ICW, kemitraan, Fitra dan CSO lainnya,” kata Arif.
Rencananya, Pansel KPK juga akan beraudiensi ke lembaga penegak hukum lainnya, yakni Polri. “Insyaallah segera dijadwalkan pertemuan dengan Polri,” kata Arif.
Pansel bertugas menyeleksi dan menentukan 10 nama calon pimpinan serta Dewas KPK untuk diserahkan kepada presiden. Proses seleksi ini dilakukan secara ketat agar pimpinan terpilih dapat secara tegas memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.
Saat ini, Pansel KPK masuk tahapan pengumuman pendaftaran calon pimpinan dan Dewas KPK pada 4 hingga 25 Juni melalui media cetak dan elektronik. Kemudian, Pansel KPK akan membuka masa pendaftaran pada 26 Juni sampai dengan 15 Juli 2024. ( wan/ar)