Hal ini disampaikan Jerry terkait dengan kekhawatiran Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menyebut aplikasi Temu akan segera masuk Indonesia dan dampaknya lebih berbahaya dari TikTok Shop.
“Pokoknya selama ada aplikasi atau apapun bentuknya, ketika itu tidak comply (dengan Permendag 31/2023), tidak mengikuti peraturan dari Kementerian Perdagangan dalam hal komersial, dalam hal jualan, transaksi, dan sebagainya, ya tidak boleh,” ujar Jerry di Jakarta, Kamis.13/6
Jerry menyampaikan, Pemerintah telah melakukan tindakan tegas terhadap lokapasar yang tidak mengikuti peraturan. Hal tersebut telah dibuktikan dengan penutupan TikTok Shop yang tidak memiliki izin dagang secara elektronik.
Menurut Jerry, hal yang sama juga akan diterapkan oleh Kemendag bila ada aplikasi yang menyalahi aturan.
“Kita sudah praktikan itu, langsung kita hentikan kegiatannya karena memang tidak boleh. Tapi ketika dia sudah punya izin dan dia meng-apply dengan cara yang sesuai dengan prosedur, ya itu tidak masalah,” katanya.
Namun demikian, Jerry mengatakan belum mendengar perihal aplikasi Temu masuk di Indonesia. Ia berpesan, jika Temu ingin membuka toko elektronik maka harus mengikuti Permendag 31/2023.
Diketahui, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan kekhawatiran akan masuknya aplikasi lokapasar baru yang dapat menghubungkan langsung antara pabrik di China langsung ke konsumen Indonesia.
“Ini yang saya khawatir, ada satu lagi aplikasi digital cross-border yang saya kira akan masuk ke kita, dan lebih dahsyat daripada TikTok, karena ini menghubungkan factory direct kepada konsumen,” ujar Teten di Jakarta, Senin (10/6).
Teten menyebutkan aplikasi bernama Temu ini berasal dari China dan sudah masuk ke 58 negara.
Menurut dia, aplikasi tersebut terhubung dengan 80 pabrik di China dan produknya bisa langsung diterima oleh seluruh konsumen di dunia.
Selain itu, Temu dianggap lebih berbahaya dari TikTok Shop lantaran aplikasi tersebut tidak memiliki reseller dan afiliator. ( wan/ar)