Surabaya, analisapublik.id, -Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai dan internet bagi anak-anak di Kota Pahlawan.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta memberikan perlindungan maksimal bagi anak di ranah digital. Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi nasional terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 mengenai peta jalan perlindungan anak di dunia daring.
Dalam keterangannya pada Kamis, 25 Desember 2025, Wali Kota Eri menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mendorong prestasi belajar, memperkuat disiplin, serta membentengi anak-anak dari dampak negatif teknologi informasi..
Melalui edaran yang telah ditandatangani sejak 22 Desember tersebut, lingkungan sekolah diatur secara ketat di mana murid dilarang menggunakan ponsel selama berada di sekolah, kecuali terdapat instruksi langsung dari guru untuk kebutuhan pembelajaran.
Penggunaan gawai secara mandiri hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan seizin pihak sekolah.
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, namun juga menyasar guru dan tenaga kependidikan agar tidak menggunakan gawai pribadi saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
Selain itu, setiap satuan pendidikan diwajibkan melakukan pengawasan ketat terhadap akses konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, hingga perundungan digital. Sebagai fasilitas pendukung, sekolah diminta menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas serta menyiapkan saluran komunikasi resmi bagi orang tua yang perlu menghubungi anak mereka dalam keadaan mendesak.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi menekankan bahwa peran orang tua di lingkungan keluarga merupakan garda terdepan dalam kesuksesan kebijakan ini.
Ia mengimbau para orang tua untuk membatasi durasi penggunaan gawai di rumah maksimal dua jam per hari untuk keperluan di luar belajar. Pemerintah Kota Surabaya juga menyarankan agar aktivitas digital anak dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, guna memudahkan pengawasan dan menghindari penyalahgunaan gawai di dalam kamar tidur.
Penegakan aturan ini diharapkan berjalan secara persuasif dengan sanksi yang bersifat edukatif serta melibatkan peran aktif Komite Sekolah dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. ( wa/!ar)












