Surabaya, analisapublik.id-Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan perhatian serius terhadap kasus sengketa properti yang menimpa nenek Elina Widjajanti. Beliau menekankan bahwa segala bentuk perselisihan hak milik harus diselesaikan melalui koridor hukum yang berlaku, mengingat Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi aturan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah munculnya klaim kepemilikan ganda, di mana satu pihak mengaku telah membeli rumah tersebut, sementara nenek Elina merasa tidak pernah menjual hak miliknya. Konflik ini kian memanas hingga terjadi tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap nenek Elina. Menanggapi hal itu, Eri menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri dan kekerasan sama sekali tidak dapat dibenarkan, meskipun salah satu pihak merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Eri menyatakan bahwa prinsip utama yang dipegang pemerintah adalah membenahi yang salah dan mempertahankan yang benar berdasarkan bukti-bukti hukum yang konkret. Langkah ini diambil sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menjaga kepercayaan warga dan menegakkan aturan di Kota Pahlawan.
Sebagai langkah preventif, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang beranggotakan unsur kepolisian, TNI, dan Forkopimda. Keberadaan satgas ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi warga untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau tindakan premanisme agar dapat ditangani secara hukum. Selain itu, pada awal Januari 2026, Wali Kota berencana mengumpulkan seluruh elemen suku dan organisasi masyarakat di Surabaya guna memperkuat kerukunan serta memastikan bahwa penyelesaian konflik di tengah keberagaman selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. ( wa/at).










