HeadlinePemerintahan

DPRD Sumenep Tegaskan APBD Wajib Berbasis Aspirasi Dari Rakyat

354
×

DPRD Sumenep Tegaskan APBD Wajib Berbasis Aspirasi Dari Rakyat

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses I Tahun Sidang 2025 pada Selasa (18/11/2025). Pertemuan yang berlangsung di gedung baru kantor DPRD ini menjadi forum krusial untuk menegaskan kembali posisi reses sebagai kanal strategis utama dalam penyerapan aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihan (Dapil).

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa kewajiban penyampaian laporan ini berakar pada Pasal 100 ayat (4) Peraturan DPRD Sumenep Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Laporan tersebut harus mencakup lokasi, waktu, dokumentasi, dan seluruh aspirasi warga yang berhasil dihimpun.

“Kewajiban ini merupakan wujud akuntabilitas setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya menyerap aspirasi masyarakat,” tegas Zainal.

APBD Harus Berasal dari Kehendak Rakyat
Zainal menambahkan, tanggung jawab anggota dewan tidak berhenti pada pengumpulan data semata. Setiap masukan dari masyarakat harus diperjuangkan dan diupayakan agar terakomodasi dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), yang nantinya menjadi dasar penyusunan Rancangan Perda APBD tahun berikutnya.

Baca Juga:  Satpol PP Sumenep Tertibkan Reklame Liar di Berbagai Titik , Tindak Lanjut Instruksi Presiden

Ketua DPRD secara lugas menegaskan bahwa rangkaian reses memiliki nilai strategis karena memastikan APBD disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

“Rancangan Perda APBD berasal dari kehendak rakyat yang dikumpulkan melalui kegiatan reses setiap tahun,” ujarnya. Ia menekankan bahwa reses harus menjadi momentum untuk menguatkan peran wakil rakyat dalam memperjuangkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan di Kabupaten Sumenep.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten Setda, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers. Dengan tuntasnya penyampaian laporan ini, DPRD Sumenep menegaskan bahwa suara publik yang dihimpun dalam reses adalah bagian tak terpisahkan dari arah pembangunan daerah yang berorientasi hasil.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.