JOMBANG, Analisapublik.id – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. Kegiatan pengerukan dan pengangkutan material di lokasi tersebut diduga berlangsung tanpa dilengkapi perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Analisa Publik, aktivitas tambang tersebut disebut kembali berjalan sejak 29 Juli 2026. Lokasi pertambangan disebut berkaitan dengan seorang warga berinisial H asal Ngampel. Namun, sampai berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang dapat memastikan status kepemilikan serta legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Pantauan di lapangan memperlihatkan alat berat jenis excavator beroperasi mengeruk material tanah sebelum dimuat ke dump truck. Kendaraan pengangkut tampak keluar masuk area pertambangan, sementara sejumlah truk lainnya menunggu giliran untuk mendapatkan muatan.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan material hasil pengerukan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengurukan pembangunan sebuah pabrik. Informasi mengenai tujuan akhir material tersebut masih terus didalami.
Beroperasinya kegiatan pertambangan secara terbuka memunculkan pertanyaan mengenai status perizinannya. Terlebih, aktivitas alat berat dan lalu lintas kendaraan pengangkut material disebut berlangsung cukup intensif.
Dalam kegiatan pertambangan, aspek perizinan bukan satu-satunya persoalan yang perlu diperhatikan. Pemerintah dan aparat terkait juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aspek lingkungan, keselamatan, tata ruang, penggunaan jalan oleh kendaraan pengangkut hingga kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat berharap instansi berwenang segera memastikan apakah kegiatan pertambangan di Desa Katemas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Perkembangan terbaru diperoleh pada 5 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tim dari unit yang menangani tindak pidana tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur disebut melakukan pengecekan ke lokasi pertambangan di Desa Katemas, Kecamatan Kudu.
Tim tersebut berdasarkan informasi lapangan disebut dipimpin AKP Nova dan turut meminta sejumlah pihak di lokasi, termasuk pengawas serta checker, untuk memberikan keterangan berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut.
Namun demikian, redaksi masih memerlukan konfirmasi resmi dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengenai hasil pengecekan tersebut, termasuk status penanganan perkara, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, serta apakah ditemukan dugaan pelanggaran pidana pertambangan.
Turunnya aparat ke lokasi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status kegiatan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Di tengah aktivitas pertambangan tersebut, berkembang pula informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau backing sehingga kegiatan pertambangan dapat berlangsung.
Bahkan, terdapat informasi yang mengaitkan dugaan tersebut dengan oknum aparat penegak hukum di tingkat wilayah.
Analisa Publik menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum terbukti secara hukum. Redaksi belum memperoleh bukti maupun keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Karena menyangkut institusi serta individu aparat penegak hukum, informasi tersebut harus diuji secara hati-hati dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum dalam melindungi kegiatan pertambangan tanpa izin, masyarakat berharap institusi terkait melakukan pemeriksaan internal maupun proses hukum sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
Redaksi Analisa Publik juga berupaya meminta penjelasan kepada jajaran Polsek Kudu mengenai aktivitas pertambangan tersebut serta langkah pengawasan yang telah dilakukan di wilayah hukumnya.
Konfirmasi antara lain diarahkan kepada Kapolsek Kudu berinisial I.S. serta Kanit Intel berinisial A. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan terhadap H, warga Ngampel yang berdasarkan informasi yang diterima redaksi disebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status kepemilikan, izin pertambangan, izin lingkungan serta dokumen lain yang menjadi dasar operasional kegiatan.
Analisa Publik tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik atau pengelola tambang, Polsek Kudu, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
Aktivitas pertambangan pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Apabila berdasarkan pemeriksaan aparat berwenang kegiatan di Desa Katemas terbukti merupakan kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang berlaku.
Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Karena itu, langkah pengecekan yang disebut telah dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjadi penting untuk memberikan kepastian mengenai legalitas kegiatan tersebut sekaligus menjawab berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan aparat: apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki izin yang sah, terdapat pelanggaran administratif atau pidana, atau justru seluruh kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan.
Transparansi penanganan diperlukan bukan hanya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
Caption Foto:
Aktivitas pertambangan galian C di Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan. Alat berat dan kendaraan pengangkut material terlihat beroperasi di lokasi. Status legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pemeriksaan instansi berwenang.
Reporter: Bhayu Indarto






