SURABAYA, analisapublik.id – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mendesak seluruh pemerintah desa di wilayahnya untuk mengubah paradigma dalam pengelolaan keuangan. Ia menegaskan, Dana Desa harus dikelola dengan orientasi utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar urusan administratif.
Penegasan itu disampaikan Bupati Fauzi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2025 di Kantor Bupati, Jumat (14/11/2025).
Menurut Bupati, aspek terpenting dari pengelolaan keuangan desa adalah memastikan setiap rupiah dari Dana Desa (DD) benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga.
“Keuangan desa bukan hanya soal administrasi dan laporan, tetapi bagaimana dana itu menyentuh dan bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup mereka,” tegas Fauzi.
Bupati menjelaskan, Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi di wilayah pedesaan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai prioritas kebutuhan warga.
“Pembangunan desa adalah bagian penting dari pembangunan daerah secara keseluruhan. Seluruh kepala desa harus bekerja dengan semangat kolaboratif dan integritas tinggi,” sambungnya.
Ia menekankan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan masyarakat dalam merancang program pembangunan yang benar-benar berpihak pada warga—mulai dari peningkatan pelayanan publik hingga pemberdayaan ekonomi lokal.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen mendukung penuh pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa berjalan tepat sasaran. Output yang diharapkan adalah lahirnya desa-desa mandiri yang mampu meningkatkan kesejahteraan warganya secara konsisten.
“Melalui sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat, pembangunan desa bergerak menuju arah yang lebih maju, inovatif, dan berkelanjutan,” ujar Bupati.
Selain akuntabilitas anggaran, Bupati Fauzi juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pemerintahan desa. Pemanfaatan teknologi ini mencakup efektivitas pelayanan publik, percepatan administrasi, hingga transparansi pengelolaan anggaran.
“Teknologi mampu menciptakan tata kelola desa yang modern, terbuka, dan akuntabel. Kepala desa harus berani berinovasi dan memanfaatkan teknologi untuk memajukan desanya,” pungkasnya.
Lewat FGD ini, Pemkab Sumenep berharap seluruh kepala desa semakin sigap menghadapi tantangan pembangunan, memperkuat akuntabilitas keuangan, serta memastikan Dana Desa benar-benar menjadi pendorong kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar tumpukan laporan di meja kerja.
(Res)











