EDITORIALHeadline

Disrupsi Keadilan Fatal Apabila Menyamakan Otoritas BPK dan BPKP

2413
×

Disrupsi Keadilan Fatal Apabila Menyamakan Otoritas BPK dan BPKP

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id | DISRUPSI keadilan adalah keadilan yang tidak utuh, tidak didasarkan pada analisis mendalam, dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi serta nilai-nilai kemanusiaan.

Disrupsi keadilan merujuk pada proses peradilan yang berlangsung secara sepintas, pragmatis, dan “cepat saji” (mirip fast food atau junk food hukum). Putusan atau penuntutan dilakukan dengan tergesa-gesa, tanpa pertimbangan komprehensif terhadap fakta, bukti, asas hukum, serta aspek kemanusiaan dan keadilan substantif. Disrupsi keadilan bisa juga disebut keadilan pragmatis atau keadilan instan.

Bila Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau majelis hakim terlibat dalam praktik semacam ini, dampaknya sangat fatal bagi terdakwa. Nasib seseorang dimainkan tanpa pemikiran panjang, analisis mendalam, dan keseimbangan antara kecepatan proses dengan keadilan sesungguhnya. Ini berpotensi melanggar prinsip due process of law, presumption of innocence, serta tujuan peradilan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Tahun 2009) dan UUD 1945.

Menentukan Kerugian Negara: BPK atau BPKP?
Masyarakat umum, termasuk wartawan, masih sering bingung ketika terjadi dugaan korupsi, siapa yang berhak menentukan kerugian negara, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)?

Dalam dakwaan kasus korupsi, hampir 80 persen JPU atau Jaksa termasuk Kejagung nyaman menggunakan data atau hasil investigasi BPKP untuk menentukan kerugian negara. Jarang sekali mereka memakai data BPK. Padahal tugas dan wewenang kedua lembaga ini sangat berbeda. Dasar hukum BPKP adalah Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014. Sementara dasar hukum BPK adalah konstitusi UUD 1945 pasal 23E ayat (1): “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Di sinilah biasanya muncul disrupsi keadilan. Hampir 80 persen JPU menghitung kerugian negara berdasarkan investigasi BPKP, dan hampir 80 persen hakim pula selalu menerima dakwaan JPU tersebut. Mereka menolak eksepsi pengacara terdakwa yang menyatakan bahwa BPKP tidak berwenang menentukan kerugian negara, melainkan BPK-lah yang berwenang.

Contoh konkretnya adalah perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat salah satunya Mantan Menteri Pendidikan Nasional, Nadhiem Makarim. Kejagung menentukan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun berdasarkan data investigasi BPKP. Mengapa tidak menggunakan data audit BPK yang lebih konstitusional? Kebiasaan Kejagung ini kemudian ditiru jaksa-jaksa di bawahnya.

Putusan sela pada sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-catalogue lampu hias taman Kota Probolinggo di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 7 Mei 2026 menjadi contoh lain. Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, SH, MH memutuskan persidangan tetap dilanjutkan. Majelis hakim menerima dakwaan 12 orang JPU yang diketuai Ferry Dewantoro Nugroho, SH, MH, yang menggunakan data audit BPKP untuk kerugian negara sebesar Rp306.050.004. Mereka menolak eksepsi tim pengacara terdakwa yang diwakili Syaiful Ma’arif and Partners, yang menyatakan BPK berwenang menentukan kerugian negara, bukan BPKP.

Perkara ini menyeret tiga terdakwa, salah satunya MY Direktur CV MP. Diduga ada kejanggalan, pengadaan via e-catalogue namun seller atau penjual barang bisa dijerat korupsi. Padahal, pengadaan barang e-catalogue adalah platform resmi pengadaan negara secara online tanpa lelang meski nilainya sampai Rp. 1 miliar. Harga sudah dikunci seller, buyer sepakat dengan harga dan timbul transaksi online terjadi tanpa mark up.

Transaksi jual beli via online itu sah secara hukum. Lantas mengapa seller-nya dijerat korupsi? Barang sudah terkirim semua sesuai kontrak penyelesaian barang. Seller pun rugi waktu, biaya, dan tenaga kok dijerat korupsi. Letak keadilan hukum dari sisi kemanusian dan substantif di mana? Seharusnya jaksa buktikan ada error di sistem e-cataloque terlebih dulu baru bidik penumpangnya. Ini sistemnya fine-fine saja kok penumpangnya dibidik korupsi. Ini dapat menjadi preseden hukum buruk karena user pengadaan e-cataloque –yang sistemnya dibuat pemerintah—ternyata juga bisa dijerat korupsi.

Orang awam hukum menganggap otoritas BPK dan BPKP sama saja. Anggapan itu salah besar. Jaksa bahkan Kejagung seharusnya menghindari penggunaan data audit BPKP untuk kerugian negara. Majelis hakim yang selalu mengamini dakwaan JPU juga harus berani menolak dakwaan JPU yang memakai data audit BPKP.

Mengapa? Karena menggunakan data BPKP sama artinya dengan sengaja melemahkan supremasi UUD 1945. Ini berarti keputusan inkonstitusional. Bagaimana mungkin kekuatan UUD 1945 disamakan dengan Peraturan Presiden (Perpres) ? Keberadaan BPKP hanya berdasarkan Perpres No. 192 Tahun 2014. Jaksa dan majelis hakim dengan demikian merendahkan derajat UUD 1945 ke level Perpres. Ini praktik pembodohan hukum.

Praktik Pembodohan Hukum dan Illusory Truth Effect
UUD 1945 sudah jelas menunjuk satu lembaga auditor eksternal, yaitu BPK. Namun masih dimultitafsir dan dibelokkan karena dikalahkan BPKP yang dasar hukumnya lebih rendah. Dalam hierarki hukum Indonesia, UUD 1945 adalah hukum tertinggi (supremacy law). Menyamakan kedudukannya dengan Perpres berarti menurunkan level UUD 1945 tiga tingkat ke bawah.

Praktik pembodohan hukum ini terjadi berulang-ulang oleh penegak hukum. Bila kesalahan diulang terus-menerus, lama-kelamaan terasa benar. Padahal tetap salah. Dalam psikologi kognitif ini disebut illusory truth effect. Pernyataan yang diulang terus-menerus akan terasa lebih benar meskipun salah. Konsep ini diteliti Lynn Hasher, David Goldstein, dan Thomas Toppino. Otak manusia cenderung menganggap informasi familiar sebagai benar karena lebih mudah diproses. Hoaks yang berulang di media sosial akhirnya dianggap fakta, dan kebiasaan salah lama-kelamaan dianggap “normal”.

Hierarki Hukum Indonesia
Kedudukan UUD 1945 berada di puncak hierarki sesuai teori jenjang norma hukum (stufentheorie) Hans Kelsen. Norma hukum bersusun hierarkis; norma bawah memperoleh kekuatan dari norma atas hingga grundnorm. Teori ini diadopsi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2011 (diubah UU No. 13/2022). Pasal 7 menetapkan urutan: UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota.

Meski UUD 1945 sudah menetapkan satu pelaksana pemeriksa kerugian negara yakni BPK, para executor hukum tetap mencari celah atau alternatif sebagai tandingan BPK. Ini upaya pelemahan UUD 1945. Kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah? UUD sudah clear menunjuk BPK, tapi masih dimultitafsir. Akibatnya, sistem peradilan di Indonesia kerap inkonstitusional. UUD bisa dikalahkan UU, bahkan Perpres atau SE.

Dalam persidangan, Anda tahu bagaimana sanggahan JPU bila pengacara terdakwa dalam eksepsinya menyatakan yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK bukan BPKP? Ini jawabannya. .

Dalam sanggahan JPU, kerap muncul pembagian tiga lapis kewenangan penghitungan kerugian negara. Lapis pertama adalah declaring authority, ranah eksklusif BPK. Hanya BPK yang boleh mengetukkan palu dan menyatakan secara resmi bahwa kerugian negara berjumlah sekian rupiah. Pernyataan ini memiliki kekuatan konstitusional sebagai penetapan final yang mengikat.

Lapis kedua adalah supporting authority. Di sini berdiri BPKP dengan audit investigatifnya, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dengan pemeriksaan internalnya, Inspektorat dengan pengawasan fungsionalnya, serta Akuntan Publik tersertifikasi dengan audit independennya. Lembaga-lembaga ini menghasilkan temuan dan penghitungan yang berfungsi sebagai bahan dasar. Bahan itu dapat digunakan BPK untuk penetapan final atau oleh hakim sebagai alat bukti di persidangan. Mereka tidak berwenang declare, tetapi kerja mereka tetap penting dan tidak sia-sia.

Lapis ketiga adalah judicial authority yang berada di tangan hakim, sering luput dari perhatian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dengan tegas mengakui hakim memiliki kewenangan independen untuk menilai alat bukti dan menentukan kausalitas kerugian negara. SE MA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 14/2016 juga mengakui bahwa dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara beserta besaran nilainya. Hakim bukan sekadar stempel pengesah audit BPK.

Namun, dari sanggahan JPU tersebut jelas terlihat sikap abai terhadap ketentuan UUD 1945 yang secara tegas hanya menunjuk satu lembaga, yaitu BPK. Malah JPU melakukan multitafsir dengan memunculkan dua lapis kewenangan di bawahnya, supporting authority dan judicial authority. Padahal dalam UUD 1945 terkait pemeriksaan keuangan negara sama sekali tidak disebutkan adanya supporting atau judicial authority yang dalam pemeriksaan keuangan negara. Yang ada hanya BPK.

Dasar hukum keberadaan BPK sangat kuat. UUD 1945 (setelah amandemen) Pasal 23E, 23F, dan 23G menegaskan BPK sebagai lembaga bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menjadi undang-undang organik utama yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1973. Pasal 17 UU No. 15/2006 secara eksplisit menyatakan BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Sesuai UU No. 15/2006, keberadaan BPK sudah tersebar di seluruh provinsi. Apa susahnya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian atau jaksa, berkoordinasi dengan BPK provinsi setempat? Kerugian negara merupakan unsur krusial. Bila tidak terbukti adanya kerugian negara, maka tidak ada tindak pidana korupsi.

UUD 1945 Dibanding Putusan MK dan SE MA
Sekarang kita kaji kedudukan UUD 1945 dibandingkan sanggahan JPU yang mengandalkan supporting authority (BPKP) dan judicial authority (putusan MK, SEMA, serta keputusan hakim). Putusan MK memiliki kedudukan sangat kuat karena MK berfungsi sebagai penjaga dan penafsir konstitusi atau UUD 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat, wajib dipatuhi seluruh lembaga negara. Meski tidak masuk hierarki perundang-undangan karena bersifat yudisial, putusan MK tetap memiliki kekuatan mengikat erga omnes (berlaku umum bagi semua pihak) berdasarkan Pasal 24C UUD 1945. MK berwenang menguji undang-undang (UU) terhadap UUD 1945 dan membatalkan UU itu jika bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) bukan termasuk peraturan perundang-undangan dalam hierarki hukum nasional. SE MA hanya pedoman internal bagi hakim untuk menjaga keseragaman penerapan hukum. Karena sifatnya administratif, SE MA tidak boleh bertentangan dengan undang-undang apalagi UUD 1945. Apabila terjadi pertentangan antara SE MA dan putusan MK, maka putusan MK yang harus diutamakan.

Mantan Ketua BPK periode 2019-2022, Agung Firman Sampurno, pernah menyatakan tegas bahwa yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK. Pernyataan ini disampaikan usai menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung menggunakan audit BPKP untuk menghitung kerugian Rp2,1 triliun. Agung memberikan keterangan sebagai ahli meringankan dan menyebut audit BPKP cacat, bersifat asumtif, serta tidak memenuhi standar audit penghitungan kerugian negara.

BPKP merupakan auditor internal pemerintah atau aparat pengawas internal. Sedangkan BPK adalah auditor eksternal yang bebas dan mandiri. Tugas dan wewenang keduanya jelas berbeda. “Bila dikaitkan dengan kerugian negara, sebaiknya diaudit oleh BPK sebagai auditor eksternal karena sesuai amanah UUD 1945,” tegasnya.

Empat kali amandemen UUD 1945 (1999-2002) telah mengubah BPK dari lembaga dengan peran terbatas menjadi lembaga tinggi negara setara dengan Presiden, DPR, dan MK, dengan kewenangan pengawasan yang jauh lebih kokoh. Namun pada praktiknya, BPK sering dikalahkan BPKP yang hanya berdasarkan Perpres.

Kejagung dan jaksa di bawahnya lebih nyaman menggunakan BPKP karena lebih cepat dan berada di bawah eksekutif. Hakim pun kerap mengamini dakwaan JPU yang menggunakan data BPKP. Jarang sekali hakim menolak dakwaan semacam itu. Sikap ini berarti dengan sengaja melemahkan supremasi UUD 1945. Bagaimana mungkin UUD 1945 dikalahkan oleh Perpres?

Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 menyatakan hanya BPK yang berwenang secara konstitusional memeriksa pengelolaan keuangan negara dan menetapkan kerugian negara berdasarkan Pasal 23E UUD 1945. BPKP boleh melakukan audit investigatif, tetapi tidak dapat menyatakan secara final dan mengikat untuk pidana korupsi tanpa delegasi dari BPK. Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus awal 2026 juga menegaskan wewenang eksklusif BPK atas audit kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. BPKP boleh mendukung, namun keputusan final harus dari BPK demi kepastian hukum.

Kesimpulannya, sesuai Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan putusan-putusan MK tersebut, BPK adalah lembaga konstitusional yang berwenang memeriksa dan menetapkan kerugian negara. Penggunaan hasil audit BPKP secara dominan oleh Jaksa Agung dan jaksa-jaksa di bawahnya, yang kerap diterima hakim dalam dakwaan korupsi, berpotensi menimbulkan multitafsir, ketidakpastian hukum, serta melemahkan supremasi UUD 1945. Ini semua merupakan bentuk disrupsi keadilan karena mengutamakan pendekatan pragmatis di atas ketepatan konstitusional.

Hukum harus diimplementasikan secara tegas, lurus, dan konsisten dalam proses peradilan, sambil tetap mempertimbangkan nilai kemanusiaan serta keadilan substantif. Apabila implementasi hukum dipenuhi multitafsir berlebihan atau sengaja dibelok-belokan (perversion of justice) untuk kepentingan tertentu, maka keputusan peradilan berpotensi tidak adil, sewenang-wenang, bahkan korup. Keadilan yang dihasilkan menjadi terdisrupsi atau keadilan tercemar.

Oleh: Mochamad Makruf

Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.