Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada SD dan SMP negeri tidak ada pungutan apapun sesuai amanat Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012 yang menyebutkan larangan melakukan pungutan.
“Semua sekolah SD dan SMP negeri wajib menyelenggarakan pendidikan gratis. Tidak boleh ada pungutan SPP, uang bangunan, dan lainnya,” katanya saat memberikan pengarahan kepada puluhan guru SD dan SMP di sela kegiatan program Bupati Ngantor di Desa di SDN 1 Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Selasa.25/6
Bagi siswa dari keluarga tidak mampu juga bisa memanfaatkan program-program bantuan pendidikan yang digulirkan Pemkab Banyuwangi.
Seperti bantuan uang saku dan uang transpor bagi siswa kurang mampu, beasiswa Banyuwangi Cerdas, serta gerakan daerah angkat pelajar putus sekolah (Garda Ampuh) yang mengangkat anak-anak rawan putus sekolah untuk kembali bersekolah.
Pemkab Banyuwangi juga memiliki program Siswa Asuh Sekolah (SAS), di mana pelajar dari keluarga mampu menyisihkan uang sakunya untuk membantu rekannya dari keluarga kurang mampu.
“Intinya biaya operasional sekolah itu gratis. Kalaupun ada biaya, itu yang berkaitan dengan keperluan perorangan, seperti seragam, uang transpor, dan uang saku,” kata Bupati Ipuk.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno mengemukakan jika memang ada dana-dana yang dihimpun dari masyarakat, itu konsepnya harus sebagai sumbangan dan atau bantuan.
Bantuan dapat berupa uang, barang, tenaga atau jasa yang diberikan oleh masyarakat maupun orang tua berdasarkan kesepakatan.
Adapun sumbangan, dapat berupa barang, uang, tenaga atau jasa yang diberikan oleh siswa maupun orang tua secara sukarela tidak memaksa.
Kalaupun ada sumbangan yang dirasa memberatkan, komite sekolah akan memfasilitasi, karena leading sector sumbangan bukanlah sekolah, melainkan komite. Sekolah sebagai penerima bantuan setelah komite menghimpun dana dari masyarakat,” ujarnya.( wan/an)