SURABAYA, ANALISA PUBLIK – Hasil asesmen narkoba BNNK Surabaya menjadi titik persoalan dalam gugatan perdata senilai Rp55,5 miliar yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1068/Pdt.G/2026/PN Sby. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026.
Berita mengenai perkara ini diperbarui pada Kamis, 17 September 2026.
Gugatan diajukan oleh pihak Kitty Van Riemsdijk, warga negara Belanda yang sebelumnya menjalani proses hukum terkait narkotika. Kuasa hukum Kitty, Robby Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan status kliennya sebagai pengguna kokain.
Yang dipersoalkan justru kesimpulan asesmen yang mencantumkan adanya kalimat “terindikasi terlibat dalam peredaran gelap narkotika”.
Menurut Robby, frasa tersebut mempunyai konsekuensi serius terhadap posisi hukum kliennya, terutama dalam kaitannya dengan hak mendapatkan rehabilitasi.
“Yang kami persoalkan itu dasar dari kata ‘terindikasi’. Saya sudah menyurati BNN Kota Surabaya sebelum melakukan gugatan. Saya tanya dasarnya apa, kok klien saya dikatakan terindikasi terlibat peredaran gelap narkotika,” kata Robby.
Ia menyebut persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan penafsiran mengenai sebuah kata dalam dokumen asesmen. Sebab, menurut dia, istilah “terindikasi” turut memengaruhi berat ringannya hukuman yang diterima kliennya.
“Karena kata ‘indikasi’ ini mempengaruhi berat ringannya hukuman klien saya. Gara-gara kata itu dicantumkan dalam putusan, klien saya tidak mendapatkan hak rehabilitasi,” ujarnya.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke pengadilan, Robby mengaku telah meminta penjelasan secara resmi kepada BNNK Surabaya. Surat itu, kata dia, dimaksudkan untuk mengetahui landasan yang digunakan dalam menyimpulkan adanya indikasi keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.
Namun, jawaban yang diterima pihaknya dinilai belum memberikan penjelasan mengenai dasar kesimpulan tersebut.
“BNN sudah membalas surat saya, tetapi tidak dapat menjelaskan. Berarti menurut saya, ini tidak mendasar. Karena itu kami gugat,” tegas Robby.
Selain hasil asesmen, kuasa hukum juga menyoroti persoalan penghitungan berat barang bukti narkotika dalam perkara Kitty.
Robby menyebut terdapat kokain sekitar 4,6 gram dan DMT atau dimetiltriptamina sekitar 0,9 gram. Ia menilai kedua jenis narkotika tersebut seharusnya tidak serta-merta digabung dalam penghitungan karena hasil pemeriksaan laboratoriumnya dibuat secara terpisah.
“Kalau digabung memang menjadi 5 gram lebih. Nyatanya hasil laboratorium dibuat berbeda dan individual,” katanya.
Persoalan tersebut juga telah ditempuh melalui upaya hukum lain. Pihak Kitty mengajukan Peninjauan Kembali (PK), salah satunya berkaitan dengan perbedaan penghitungan berat narkotika yang dinilai berpengaruh terhadap penerapan ketentuan pidana.
“Harusnya ada putusan yang berbeda. Karena batas berat narkotika itu berpengaruh terhadap ancaman pidananya. Ini yang sedang kami ajukan melalui PK,” pungkasnya.
Kini, gugatan perdata senilai Rp55,5 miliar tersebut akan diuji melalui proses persidangan di PN Surabaya. Perkara ini sekaligus membuka ruang bagi pengadilan untuk menilai dalil pihak penggugat terkait hasil asesmen serta konsekuensi yang mereka anggap timbul dari kesimpulan tersebut. (red/wid)












