Hukum Kriminal

Maling Motor Sial, Baru Dorong 6 Meter Sudah Kepergok

8
×

Maling Motor Sial, Baru Dorong 6 Meter Sudah Kepergok

Sebarkan artikel ini
Maling Motor Sial, Baru Dorong 6 Meter Sudah Kepergok - Online
Maling Motor Sial, Baru Dorong 6 Meter Sudah Kepergok - Online

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Asem Jaya V, Kecamatan Bubutan, Surabaya, gagal total. Pelaku baru mendorong motor sekitar enam meter dari lokasi parkir ketika aksinya dipergoki pemilik kendaraan.

Peristiwa terjadi Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku diketahui bernama Arie Nur Fahmi (35), warga Jalan Gundih III, Surabaya. Ia diduga mengambil Honda Supra X bernomor polisi L 3891 OF milik Feri Aditia (18).

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra mengatakan, kejadian bermula saat korban meninggalkan sepeda motornya untuk membeli rokok di sebuah warung sembako.

Ketika kembali ke depan kantor, korban mendapati motor sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melihat ke arah jalan dan mendapati seorang pria sedang mendorong sepeda motornya.

“Motor baru didorong kurang lebih enam meter dari lokasi parkir,” kata Sandi, Minggu (13/9/2026).

Korban bersama temannya langsung mengejar pelaku. Arie berhasil diamankan sebelum kemudian diserahkan kepada polisi.

Petugas Polsek Bubutan membawa tersangka ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Eks Staf Cita Hati Dituntut 3 Tahun, Didakwa Gelapkan Dana Sekolah Rp328,49 Juta

Dari pemeriksaan awal, Arie mengaku mengambil motor tersebut atas perintah temannya berinisial ID yang disebut berada di sekitar lokasi. ID kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, ID menunggu di sekitar warung sembako yang mengarah ke jalan raya.

“Pengakuan ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Sandi.

Sepeda motor yang menjadi barang bukti kemudian dikembalikan kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai setelah pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan tersangka dilakukan.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah pencurian.

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.