SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kota Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menyelamatkan aset negara berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri. Aset senilai Rp124.068.970.000 tersebut resmi kembali ke Pemkot Surabaya melalui penyerahan sertipikat hak atas tanah, Selasa, 8 September 2026.
Penyelamatan dilakukan melalui bantuan hukum non-litigasi serta pendampingan Kejati Jatim dengan dukungan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Lahan tersebut mencakup kawasan Taman Hutan Raya, Puskesmas, dan waduk penampungan air yang sebelumnya sempat diklaim pihak lain.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jatim dan seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, aset yang telah kembali akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, antara lain pengembangan UMKM, kawasan wisata ruang terbuka hijau, waduk penampungan air, fasilitas kesehatan, pembukaan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan.
Eri juga menegaskan Pemkot Surabaya akan terus mengamankan aset yang statusnya belum jelas atau masih dikuasai pihak ketiga. Pengembangan Puskesmas Lakarsantri turut menjadi bagian dari rencana pemanfaatan aset tersebut.
Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar menyatakan keberhasilan ini merupakan bukti sinergi antara Kejati Jatim, Pemkot Surabaya, dan BPN Jawa Timur. Menurutnya, pemulihan aset tidak hanya bernilai Rp124 miliar, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat atas fasilitas publik.
Ia menjelaskan penyelamatan dilakukan tanpa proses peradilan melalui instrumen bantuan hukum non-litigasi dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan keadilan.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur Muhammad Naim menyebut penerbitan sertipikat memberikan kepastian hukum agar aset negara dapat dimanfaatkan optimal. BPN Jatim juga memastikan inventarisasi dan sertifikasi aset Pemkot Surabaya akan terus dilanjutkan melalui kolaborasi bersama Kejati Jatim dan pemerintah kota.
Penyerahan sertipikat sekaligus menjadi langkah penertiban administrasi aset pemerintah daerah agar pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang kuat. Pemkot Surabaya berharap pengamanan aset strategis dapat memperluas pelayanan publik dan mendukung kesejahteraan warga. Sinergi antarinstansi akan diteruskan untuk menyelesaikan aset lain yang masih bermasalah maupun disengketakan di berbagai wilayah kota Surabaya lainnya.












