BANGKALAN, analisapublik.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 3 Bangkalan, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum pelajar sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana sejak dini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono hadir sebagai pemateri di hadapan ratusan siswa kelas XI dan XII. Kegiatan turut diikuti Kepala SMAN 3 Bangkalan Hendrik Dewantara bersama jajaran guru pendamping.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah bullying atau perundungan di lingkungan pelajar.
Adnan menegaskan, perundungan tidak lagi dapat dipandang sebatas kenakalan remaja. Apabila terus dibiarkan, tindakan tersebut berpotensi berkembang menjadi kekerasan yang lebih serius, mulai penganiayaan hingga kekerasan seksual.
Perundungan juga telah merambah ruang digital. Bentuknya antara lain menyebarkan hinaan, ancaman, mempermalukan seseorang melalui media sosial hingga menyebarkan konten milik orang lain tanpa persetujuan.
Para siswa juga dibekali pemahaman mengenai ketentuan pidana dalam Pasal 466 hingga Pasal 468 KUHP yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap orang lain. Pelajar diingatkan bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum sehingga persoalan seharusnya diselesaikan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan.
“Kalau melihat teman menjadi korban, jangan ikut menertawakan dan jangan memilih diam. Hentikan, bantu korban, dan laporkan kepada guru. Diam terhadap bullying berarti membiarkan masalah itu terus terjadi,” ujar Adnan.
Kegiatan JMS berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para siswa. Selain membahas perundungan dan konsekuensi hukumnya, mereka aktif menggali informasi mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan.
Melalui edukasi tersebut, Kejati Jatim berharap para pelajar mampu menjadi bagian dari upaya pencegahan perundungan, berani melindungi korban, serta membangun lingkungan sekolah yang aman, saling menghargai dan sadar hukum.
Kejati Jatim Ingatkan Pelajar, Bullying Bisa Berujung Pidana
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum.
Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.









