SIAGAINDONESIA.ID, SURABAYA – Perkara dugaan pencabulan terhadap atlet perempuan di bawah umur yang menyeret mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Kejari Surabaya langsung melakukan penahanan terhadap JL di Rutan Kelas I Surabaya sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Ia menyebut tersangka kini berada dalam kewenangan jaksa untuk menjalani proses penuntutan.
“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya menunggu persidangan di PN Surabaya,” kata Yogi, seperti dikutip dari laporan media pada Kamis (13/8/2026).
Berkas Perkara Sudah P21
Perkara ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Kejari Surabaya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara JL pada 15 Juni 2026, sedangkan berkas perkara dinyatakan lengkap pada 21 Juli 2026.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan. Jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut antara lain Deddy Arisandi dan Fathol Rasyid.
JL sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap JL sejak 16 Juni 2026.
Dugaan Peristiwa Terjadi pada Maret 2026
Berdasarkan keterangan Kejari Surabaya, JL diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di Surabaya pada Maret 2026.
Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi ketika korban menjalani pembinaan sebagai atlet menembak. Korban diketahui masih berusia di bawah umur saat dugaan peristiwa tersebut terjadi.
Sejumlah laporan menyebut korban berinisial DS, seorang atlet perempuan yang saat itu berusia 15 tahun. Hubungan korban dengan JL disebut bermula dari kegiatan latihan menembak. JL disebut pernah menjadi pelatih sekaligus pengurus Perbakin Surabaya.
PPA Polrestabes Surabaya Bantar JL Ke Kejari Surabaya Siap Jadi Pesakitan
SIAGAINDONESIA.ID, SURABAYA – Perkara dugaan pencabulan terhadap atlet perempuan di bawah umur yang menyeret mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Kejari Surabaya langsung melakukan penahanan terhadap JL di Rutan Kelas I Surabaya sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Ia menyebut tersangka kini berada dalam kewenangan jaksa untuk menjalani proses penuntutan.
“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya menunggu persidangan di PN Surabaya,” kata Yogi, seperti dikutip dari laporan media pada Kamis (13/8/2026).
Berkas Perkara Sudah P21
Perkara ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Kejari Surabaya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara JL pada 15 Juni 2026, sedangkan berkas perkara dinyatakan lengkap pada 21 Juli 2026.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan. Jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut antara lain Deddy Arisandi dan Fathol Rasyid.
JL sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap JL sejak 16 Juni 2026.
Dugaan Peristiwa Terjadi pada Maret 2026
Berdasarkan keterangan Kejari Surabaya, JL diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di Surabaya pada Maret 2026.
Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi ketika korban menjalani pembinaan sebagai atlet menembak. Korban diketahui masih berusia di bawah umur saat dugaan peristiwa tersebut terjadi.
Sejumlah laporan menyebut korban berinisial DS, seorang atlet perempuan yang saat itu berusia 15 tahun. Hubungan korban dengan JL disebut bermula dari kegiatan latihan menembak. JL disebut pernah menjadi pelatih sekaligus pengurus Perbakin Surabaya.
Dugaan tindakan tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban kepada kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan JL sebagai tersangka.
Dijerat Pasal Pencabulan Anak
Dalam perkara ini, JL disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencabulan terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga merupakan anak, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, sejumlah laporan juga menyebut JL disangkakan dengan ketentuan lain terkait tindak pidana kekerasan seksual. Namun, dalam keterangan terbaru Kejari Surabaya mengenai tahap II, pasal yang disebut secara tegas adalah Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Segera Masuk Persidangan
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini beralih ke jaksa penuntut umum. Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk diperiksa dalam persidangan.
Penahanan JL di Rutan Kelas I Surabaya dilakukan sambil menunggu proses hukum berikutnya. Pengadilan nantinya akan menguji seluruh bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut.
Kejari Surabaya memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan juga menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses hukum sehingga status JL sebagai tersangka belum dapat dimaknai sebagai telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yang akan mengungkap fakta-fakta perkara berdasarkan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Dugaan tindakan tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban kepada kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan JL sebagai tersangka.
Dijerat Pasal Pencabulan Anak
Dalam perkara ini, JL disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencabulan terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga merupakan anak, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, sejumlah laporan juga menyebut JL disangkakan dengan ketentuan lain terkait tindak pidana kekerasan seksual. Namun, dalam keterangan terbaru Kejari Surabaya mengenai tahap II, pasal yang disebut secara tegas adalah Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Segera Masuk Persidangan
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini beralih ke jaksa penuntut umum. Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk diperiksa dalam persidangan.
Penahanan JL di Rutan Kelas I Surabaya dilakukan sambil menunggu proses hukum berikutnya. Pengadilan nantinya akan menguji seluruh bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut.
Kejari Surabaya memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan juga menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses hukum sehingga status JL sebagai tersangka belum dapat dimaknai sebagai telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yang akan mengungkap fakta-fakta perkara berdasarkan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.











