infopolJatim

Pengurus Koperasi BJTI Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

4573
×

Pengurus Koperasi BJTI Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Heru didampingi kuasa hukumnya, Indah Kuntarti S.H., di Polrestabes Surabaya.

Surabaya, Analisapublik.id – Heru Purwanto (45), pegawai PT Terminal Teluk Lamong, mengadukan oknum pengurus Koperasi Pegawai Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan dalam pencairan dana koperasi, Selasa 29 September 2026.

Heru didampingi kuasa hukumnya, Indah Kuntarti S.H., saat menanyakan perkembangan pengaduan yang dimasukkan Kamis 24 September 2026.

Ia menyebut pengaduannya telah ditindaklanjuti dengan surat penyelidikan tertanggal 28 September 2026.

“Saya melaporkan pejabat koperasi BJTI atas dugaan nota ilegal di tempat saya bekerja. Hari ini saya didampingi advokat menanyakan perkembangan perkara tersebut,” kata Heru.

Heru berharap pihak kepolisian segera memproses pengaduan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan pihak yang diduga memalsukan tanda tangannya.

“Saya percayakan laporan ini kepada pihak kepolisian dan berharap segera dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan,” ujarnya.

Heru memaparkan, bukti-bukti yang dimilikinya juga sudah diserahkan kepada penyidik.

“Dan saya tunggu atas perkembangan,” imbuh Heru.

Dalam materi pengaduan disebutkan, pada 2021 Heru melakukan pinjaman di Koperasi Pegawai BJTI sebesar Rp 240 juta dengan pembayaran manual sehingga tidak ada pemotongan gaji.

Baca Juga:  Data Pendidikan Warga Surabaya Diminta Diperbarui

Pada 2022, Heru kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp 275 juta dan dilakukan pemotongan gaji untuk angsuran setiap bulan hingga 2025.

Saat mengajukan top up pada 2025, pinjaman tersebut disebut diakumulasikan dengan pinjaman 2021 sehingga dalam formulir pinjaman muncul nominal Rp 509 juta.

Formulir tersebut kemudian ditolak SDM PT Terminal Teluk Lamong.

Menurut Heru, data yang dimunculkan dalam akumulasi tersebut diduga merupakan data palsu.

I Ketut Karn, Ketua Koperasi BJTI, ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan anak buahnya.

“Terkait hal tersebut pengurus koperasi yang lebih mengetahui,” ujarnya. (aris)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.